Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Polandia. (Sumber: pixabay.com/crsntdesign)

Jakarta, IDN Times - Legislator Polandia akhirnya mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk mencairkan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa (UE). Pemerintah Polandia berharap UU ini memenuhi harapan Uni Eropa dan membuat mereka mencairkan dana pemulihan pandemi sebesar miliaran euro untuk negara tersebut.

Hingga kini, pihak UE masih menangguhkan dana bantuan untuk Polandia. Alasan penangguhan itu ialah karena pemerintah Polandia dianggap melakukan kontrol atas peradilan sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Uni Eropa telah menyerukan agar Polandia perlu melakukan perubahan sebelum diberikan akses ke uang tersebut. Beberapa perubahan sebelumnya yang dibuat oleh Polandia dinilai tidak cukup untuk Uni Eropa.

1. RUU akan memindahkan kewenangan soal disiplin yudisial

Dilansir dari AP News, para anggota legislator Polandia menyatakan setuju terhadap undang-undang baru tentang akuntabilitas yudisial pada Jumat (13/1/2023) waktu setempat. Tetapi Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro dan Presiden Polandia, Andrzej Duda, mengaku belum diajak berkonsultasi mengenai undang-undang tersebut.

Pemerintah koalisi sayap kanan mengatakan bahwa undang-undang tersebut telah disepakati dengan UE dan harus mengarah pada pencairan dana hibah dan pinjaman UE senilai lebih dari 35 miliar euro atau setara dengan Rp573 triliun.

RUU itu akan memindahkan masalah disiplin yudisial dan kamar khusus dari Mahkamah Agung, yang dianggap berada di bawah pengaruh pemerintah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara, pengadilan tinggi lain yang dianggap lebih independen.

2. Sikap oposisi me respons UU

Editorial Team

Tonton lebih seru di