Jakarta, IDN Times - Legislator Polandia akhirnya mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk mencairkan dana hibah dan pinjaman dari Uni Eropa (UE). Pemerintah Polandia berharap UU ini memenuhi harapan Uni Eropa dan membuat mereka mencairkan dana pemulihan pandemi sebesar miliaran euro untuk negara tersebut.
Hingga kini, pihak UE masih menangguhkan dana bantuan untuk Polandia. Alasan penangguhan itu ialah karena pemerintah Polandia dianggap melakukan kontrol atas peradilan sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
Uni Eropa telah menyerukan agar Polandia perlu melakukan perubahan sebelum diberikan akses ke uang tersebut. Beberapa perubahan sebelumnya yang dibuat oleh Polandia dinilai tidak cukup untuk Uni Eropa.
