KPK Periksa Pengusaha Heri Black Lagi di Kasus Bea dan Cukai

- KPK kembali memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai, setelah sebelumnya rumahnya digeledah dan ditemukan barang bukti elektronik.
- Kasus korupsi Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari pejabat DJBC dan pihak swasta, serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.
- Tiga petinggi PT Blueray telah disidang karena didakwa menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar untuk mengatur jalur impor agar barang ilegal bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Ia kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Selain Heri, KPK juga memanggil Sri Pangestuti. Sri merupakan seorang wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/2/2026).
1. Rumah Heri Black sempat digeledah

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah Heri Black pada Senin (11/5/2026). Penggeledahan itu berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti yang disita itu, penyidik mendapat informasi ada upaya menghambat proses penyidikan. Diduga ada upaya pengondisian pihak eksternal dalam perkara ini.
2. Kasus Bea dan Cukai terungkap lewat OTT

Diketahui, kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC. Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang, antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.
3. Tiga bos Blueray sudah disidang

Adapun John Field, Andri, dan Dedy telah menjadi terdakwa dan di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa telah menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar.
Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang. Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

















