Jakarta, IDN Times - Polisi Diraja Malaysia mengaku ikut membantu Polri menangkap buronan kelas kakap Joko S. Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020. Namun, mereka enggan menungkap bagaimana detail penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
"Kami memang menangkapnya dan dia dikirim kembali (ke Indonesia). Itu saja," ungkap Wakil Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Deputi Irjen Pahlawan Mazlan bin Mansor saat jumpa pers di markas PDRM di area Petaling Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Ketika didesak kembali oleh media, Pahlawan tetap berkukuh tidak bersedia merinci bagaimana Joko yang diduga sudah lama bermukim di negara itu bisa tertangkap.
"Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Joko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkap saat ini," tutur Pahlawan seperti dikutip dari ANTARA.
Namun, fakta unik lainnya terungkap. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemilik Mulia Group itu dipulangkan dari Negeri Jiran dengan menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh KBRI di Kuala Lumpur. Bukankah Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini?