Jakarta, IDN Times - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Konosu, Prefektur Saitama, Jepang. Ketiga WNI itu diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang juga merupakan WNI.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, informasi penangkapan tiga WNI tersebut diterima oleh KBRI Tokyo kemarin atau 18 April 2023.
"KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama terkait penangkapan 3 WNI. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021," ujar Judha dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Rabu (19/4/2023).
Sampai berita ini ditulis, belum diketahui identitas ketiga WNI yang ditangkap oleh Kepolisian Konosu.