Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Melansir The Star, Ahmed sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam beberapa kesempatan bersama Saleh dan Mansur Mohamed Sahul, yaitu antara Desember 2012 hingga Mei 2019. Kinoti mengatakan penangkapan itu atas tuduhan penyelundupan satwa liar dan narkoba, mereka juga telah didakwa oleh pengadilan di AS.
"Pada 14 Juni 2019, Pengadilan Distrik Selatan Amerika Serikat di New York mendakwa ketiga orang tersebut. Interpol mengeluarkan red notice terhadap tersangka tersebut, Mansur Mohamed Sahul dan Abdi Hussein Ahmed, sementara surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Badru Saleh.”
Kinoti menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum ketiganya didakwa, yaitu pada 11Juni 2019, Saleh berhasil ditangkap di wilayah perbatasan, tapi dibebaskan setelah memberikan memberikan uang jaminan dan diwajibkan melapor setiap dua minggu. Namun, setelah bebas Saleh kembali menghilang pada Desember 2019.
Jaksa di New York pada bulan Mei telah menyampaikan bahwa Sahul telah mengaku bersalah atas tuduhan penyelundupan satwa liar dan narkoba ke AS.
Dua terdakwa lainnya, yaitu Moazu Kromah, warga negara Liberia, dan Amara Cherif, warga Guinea, juga telah mengaku bersalah pada 30 Maret 2022 dan 27 April 2022, masing-masing karena bersekongkol memperdagangkan cula badak dan gading gajah.