Operasi bernama "Broken Ivory: Operation Elephant Slayer" ini melibatkan Biro Investigasi Pusat (CIB), Divisi Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NED), serta Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan Thailand. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (7/5/2026), di 11 lokasi yang berada di tujuh provinsi, yaitu Samut Sakhon, Uthai Thani, Kamphaeng Phet, Chumphon, Songkhla, Chonburi, dan Chanthaburi.
"Ini adalah barang bukti terbesar yang kami sita dalam sepuluh tahun terakhir," kata Kepala Divisi Kejahatan Lingkungan Kepolisian Nasional, Patompong Thongchamroon, dilansir Channel News Asia.
Total nilai gading dan produk buatannya yang disita polisi mencapai sekitar 10 juta baht (Rp5,39 miliar).
Selain gading utuh dan potongan, polisi juga menyita 160 pisau bergagang gading, tasbih, perhiasan, serbuk gading, resin gading padat, dan bagian tubuh hewan dilindungi lain seperti ekor ikan pari serta cangkang penyu sisik. Semua barang bukti tersebut saat ini diamankan oleh Departemen Taman Nasional sambil menunggu proses hukum selesai.