Pasangan Inggris Bawa 20 Kilogram Ganja dari Thailand, Diringkus di Turki

- Dua warga Inggris, Holly Cooper dan Taylor Johnson, ditangkap di Bandara Istanbul setelah kedapatan membawa hampir 20 kilogram ganja dari Thailand menuju London.
- Petugas menemukan 17 bungkus ganja seberat total 19,26 kilogram di koper milik Johnson dengan nilai sekitar 17,3 juta lira Turki, sementara koper Cooper tidak berisi barang terlarang.
- Pengadilan Turki mengeluarkan surat penahanan resmi bagi keduanya yang kini dipenjara terpisah dan menunggu sidang hingga satu tahun, dengan ancaman hukuman 10–30 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Turki pada Kamis (7/5/2026) memastikan penangkapan dua warga negara Inggris di Bandara Istanbul pada 26 April 2026. Kedua orang tersebut ditahan karena kedapatan membawa hampir 20 kilogram ganja di dalam koper mereka setelah bepergian dari Thailand.
Penangkapan terjadi saat petugas bea cukai memeriksa barang bawaan pasangan tersebut yang berencana melanjutkan penerbangan menuju London, Inggris. Kejadian ini memperlihatkan adanya rute pengiriman narkoba antarnegara yang melewati wilayah tersebut.
1. Proses petugas menangkap tersangka di pesawat
Holly Cooper (20) dan Taylor Johnson (20) tiba di Bandara Istanbul dari Bangkok pada 26 April 2026. Mereka berencana melanjutkan perjalanan ke London dengan pesawat Turkish Airlines bernomor penerbangan TK1435. Tim Intelijen Bea Cukai Turki sebelumnya sudah mencurigai mereka berdasarkan pemeriksaan data penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas bea cukai di Bandara Istanbul, kami menetapkan penumpang berpaspor Inggris sebagai tersangka," kata seorang sumber internal, dilansir Hürriyet Daily News.
Sekitar pukul 14.00 waktu setempat, saat Cooper dan Johnson sudah duduk di dalam pesawat di Gerbang B5, petugas masuk dan meminta mereka turun. Koper mereka kemudian diturunkan dari bagasi pesawat untuk diperiksa lebih lanjut.
2. Penemuan barang bukti di koper tersangka
Saat petugas memeriksa koper milik Taylor Johnson, mereka menemukan 17 bungkus plastik kedap udara berwarna hitam yang berisi potongan tanaman hijau. Bungkusan itu disembunyikan di bawah handuk abu-abu di dalam koper seberat 24 kilogram tersebut. Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa tanaman itu adalah ganja.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 19.260 gram dengan perkiraan harga jual sekitar 17,3 juta lira Turki (Rp6,62 miliar). Sementara itu, petugas tidak menemukan barang terlarang di dalam koper milik Holly Cooper.
"Kami menemukan 17 kantong hitam kedap udara berisi potongan tanaman hijau. Dari bau dan warnanya, barang itu adalah ganja," kata seorang sumber penyelidik, dilansir Daily Mail.
3. Surat penahanan resmi untuk Cooper dan Johnson
Pengadilan Turki telah mengeluarkan surat penahanan resmi untuk Cooper dan Johnson. Saat ini, mereka berada di penjara yang berbeda dan harus menunggu hingga satu tahun sampai sidang kasus mereka dimulai. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum penjara paling sedikit 10 tahun dan paling lama 30 tahun. Selama proses hukum ini, mereka didampingi oleh pengacara yang disediakan oleh negara.
"Kami terus mendampingi dua warga negara Inggris yang ditahan di Turki beserta keluarga mereka, serta terus menjalin hubungan dengan pihak berwenang setempat," kata Juru Bicara Kantor Luar Negeri dan Pembangunan Persemakmuran Inggris (FCDO).
"Mereka adalah anak yang baik dan kali ini membuat kesalahan. Mereka dimanfaatkan oleh kelompok penjahat yang lebih besar. Kejadian ini sangat mengagetkan dan ada kabar bahwa Taylor mengalami kekerasan fisik di penjara," kata seorang teman keluarga tersangka.
















