Jakarta, IDN Times - Portugal telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan penutup wajah karena alasan gender dan keagamaan di sebagian besar ruang publik. Adapun langkah itu dianggap menargetkan perempuan Muslim yang mengenakan burqa dan niqab.
RUU tersebut, yang disetujui parlemen pada Jumat (17/10/2025), menetapkan denda antara 200 hingga 4 ribu euro (sekitar Rp3,8-77 juta) bagi siapa pun yang mengenakan penutup wajah di tempat umum. Sementara itu, memaksa seseorang untuk mengenakan penutup wajah dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun.
Meski demikian, penutup wajah masih diperbolehkan di pesawat terbang, gedung diplomatik, dan tempat ibadah.
