Swiss Mulai Berlakukan Larangan Burqa pada Awal 2025

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Swiss, pada Rabu (06/11/2024), mengumumkan bahwa larangan terhadap penutup wajah atau dikenal dengan larangan burqa akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Peraturan kontroversial ini disetujui dalam referendum pada Maret 2021, yang diajukan oleh Komite Egerkingen pada 2016
Referendum ini langsung mendapatkan sorotan dan kritik dari komunitas Muslim serta aliansi perhotelan dan pariwisata, yang khawatir turunnya kunjungan turis asing dari negara-negara Arab ke Swiss.
1. Larangan ini tidak berlaku untuk tempat dan waktu tertentu
Meskipun menuai kontroversi, larangan penutup wajah di Swiss memiliki sejumlah pengecualian pada waktu dan tempat tertentu. Penutup wajah masih diperbolehkan di tempat diplomatik, pesawat, tempat ibadah, dan lokasi suci lainnya.
Aturan ini juga tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti alasan kesehatan, keamanan, cuaca, atau budaya setempat, serta kegiatan seni dan hiburan. Selain itu, penutup wajah dapat digunakan di tempat umum untuk kebebasan berpendapat dan berkumpul, asalkan mendapat persetujuan dan tidak mengganggu ketertiban.
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan denda administratif sebesar CHF100 atau sekitar Rp1,7 juta. Bagi yang menolak membayar denda administratif, akan dikenakan prosedur dengan denda maksimum CHF1.000 atau sekitar Rp17 juta.
2. Komunitas Muslim menyebutnya sebagai serangan terhadap Muslim
Peraturan ini pertama kali diajukan oleh Komite Egerkingen pada 2016, yang berafiliasi dengan Partai Rakyat Swiss sayap kanan, dan disetujui oleh 51,2 persen pemilih di Swiss pada Maret 2021, meskipun Parlemen Swiss dan dewan eksekutif menentang usulan ini.
Peraturan ini kemudian mendapatkan kritik dari komunitas Muslim di Swiss, yang mencakup 5 persen dari populasi, karena mereka menilai ini sebagai upaya untuk menargetkan komunitas Muslim.
“Kebijakan simbolis ini ditujukan terhadap Muslim pria dan wanita. Namun, kebijakan ini juga merugikan seluruh Swiss, yang telah merusak nilai-nilainya sendiri dengan menerima inisiatif tersebut,” kata Federasi Organisasi Islam Swiss dalam sebuah pernyataan.
Kritik juga datang dari aliansi pengusaha perhotelan dan pariwisata, yang khawatir larangan ini akan menurunkan jumlah turis dari negara-negara Arab dan merusak reputasi pariwisata Swiss.
3. Beberapa negara Eropa sudah melarang penutup wajah, termasuk niqab dan burqa
Dilansir DW, beberapa negara Eropa telah terlebih dahulu menerapkan larangan penutup wajah, yang tidak hanya mencakup niqab atau burqa, tetapi juga masker dan helm motor.
Burqa merupakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan mata, sementara niqab hanya menutupi bagian wajah saja.
Prancis menjadi negara pertama yang melarang penggunaan burqa dan niqab pada 2010, menyebutnya sebagai simbol penindasan, meskipun tidak menyebutkan agama tertentu secara jelas untuk menghindari tuduhan diskriminasi. Langkah ini kemudian diikuti oleh Belgia, Austria, Bulgaria, Denmark, Italia, Belanda, dan Spanyol.
Negara Eropa yang melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum, memberlakukan denda dan hukuman penjara bagi warga negara yang melanggar peraturan tersebut. Namun, sejumlah negara tetap memperbolehkan penggunaan penutup wajah ketika berolahraga, bekerja, atau beribadah.