Jakarta, IDN Times - Sebuah komisi parlemen Prancis, yang menyelidiki dampak psikologis penggunaan TikTok, mengusulkan pelarangan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun dan penerapan "jam malam digital" bagi remaja berusia 15-18 tahun. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah mendengar pendapat dari keluarga, eksekutif media sosial, dan para influencer.
Komisi ini diluncurkan pada Maret lalu, setelah tujuh keluarga menggugat TikTok pada akhir 2024 karena diduga mengekspos anak-anak mereka pada konten yang dapat mendorong aksi bunuh diri.
"Larangan tersebut akan memberikan sinyal kepada anak-anak maupun orang tua bahwa sebelum usia 15 tahun, media sosial bukanlah sesuatu yang tanpa bahaya," kata Laure Miller, politisi sekaligus pelapor komisi parlemen tersebut, dikutip dari RTE.