Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki kekebalan dari surat penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (27/11/2024), sehari setelah Netanyahu menyetujui gencatan senjata yang didukung Prancis di Lebanon.
Sikap Prancis berbeda dari pernyataan sebelumnya yang mendukung Statuta Roma, dokumen dasar ICC. Netanyahu menjadi pemimpin negara Barat pertama yang dituduh kejahatan perang oleh ICC terkait perang Israel di Gaza.
ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada pekan lalu. Keputusan ini membuat berbagai negara harus mempertimbangkan langkah hukum apabila Netanyahu mengunjungi wilayah mereka.