Prancis: Netanyahu Kebal dari Surat Penangkapan ICC

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki kekebalan dari surat penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (27/11/2024), sehari setelah Netanyahu menyetujui gencatan senjata yang didukung Prancis di Lebanon.
Sikap Prancis berbeda dari pernyataan sebelumnya yang mendukung Statuta Roma, dokumen dasar ICC. Netanyahu menjadi pemimpin negara Barat pertama yang dituduh kejahatan perang oleh ICC terkait perang Israel di Gaza.
ICC mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada pekan lalu. Keputusan ini membuat berbagai negara harus mempertimbangkan langkah hukum apabila Netanyahu mengunjungi wilayah mereka.
1. Dasar argumen kekebalan Netanyahu menurut Prancis
Kementerian Luar Negeri Prancis mendasarkan argumen kekebalannya pada Pasal 98 Statuta Roma. Pasal ini menjamin perlindungan diplomatik bagi pemimpin negara bukan anggota ICC seperti Israel.
"Kekebalan semacam itu berlaku bagi Netanyahu dan menteri terkait lainnya. Hal ini harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami menangkap dan menyerahkan mereka," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis, dilansir The Guardian.
Menlu Jean-Noel Barrot menyatakan, Prancis adalah negara yang mematuhi hukum internasional. Namun, ia menggarisbawahi adanya ketentuan khusus terkait kekebalan pemimpin negara dalam statuta ICC.
Menurut Barrot, keputusan akhir akan berada di tangan otoritas peradilan dalam negeri. Prancis menyatakan hubungan bilateral dengan Israel akan terus berlanjut sebagai dua negara demokrasi yang berkomitmen pada aturan hukum.