Jakarta, IDN Times - Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, didesak mundur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (11/5/2026). Desakan ini muncul karena Ramaphosa diduga melakukan pencucian uang.
Dalam pernyataannya, Ramaphosa mengaku menghormati keputusan MK Afrika Selatan yang mendesak dirinya mundur. Namun, Ramaphosa menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Presiden Afrika Selatan. Sebab, ia menganggap desakan itu bukan paksaan yang harus dipatuhi.
“Meskipun ada seruan di beberapa kalangan agar saya mengundurkan diri, tidak ada satu pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memaksa saya untuk mengundurkan diri dari jabatan saya,” kata Ramaphosa dalam pidatonya yang disiarkan oleh stasiun televisi nasional Afrika Selatan, seperti dilansir Anadolu Agency.
