Presiden Georgia Veto RUU Anti-Agen Asing yang Disetujui Parlemen

Jakarta, IDN Times - Presiden Georgia Salome Zourabichvili, pada Sabtu (18/5/2024), mengaku sudah memveto Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-agen asing yang disetujui oleh Parlemen Georgia. Ia menilai hukum tersebut akan membawa negaranya kembali ke arah Rusia dan menghalangi aksesi Uni Eropa (UE).
Sebelumnya, organisasi nonprofit di Georgia menuding parlemen diam-diam telah menyetujui amandemen UU transparansi untuk individu. Dengan ini, individu yang dicurigai wajib memberikan seluruh data pribadinya kepada pemerintah jika tidak ingin diberi denda hingga 5 ribu lari (Rp29 juta).
1. Zourabichvili sebut RUU anti-agen asing mirip hukum di Rusia
Zourabichvili menyebut RUU tersebut mirip dengan yang digunakan Kremlin untuk membungkam oposisi Rusia.
"Hukum ini, pada dasarnya adalah mengambil unsur dari hukum di Rusia, yang berlawanan dengan konstitusi kami dan semua standar Eropa. Ini akan menjadi sebuah halangan besar bagi kami untuk melanjukan jalan ke arah Eropa," tegasnya, dikutip TVP World.
"Veto ini benar secara hukum dan akan diserahkan kepada parlemen pada hari ini juga. Hukum ini bukanlah tidak akan mengubah atau memperbaiki situasi di Georgia. Hukum ini harus dihapuskan," tambahnya.
Beberapa hari sebelumnya, Zourabichvili sudah berjanji tidak akan menandatangani RUU tersebut untuk dijadikan hukum di Georgia. Namun, veto tersebut masih dapat digagalkan lewat pemungutan suara di parlemen.