Jakarta, IDN Times - Majelis rendah parlemen Madagaskar memutuskan untuk memakzulkan Presiden Andry Rajoelina atas tuduhan desersi tugas. Rajoelina sebelumnya menganggap sidang pemakzulan itu tidak memiliki dasar hukum.
Putusan itu disahkan dengan 130 suara mendukung, jauh di atas ambang batas konstitusi yakni dua per tiga dari majelis yang beranggotakan 163 orang, seperti diberitakan BBC, Rabu (15/10/2025).
Putusan pemakzulan ini menandai sebagai teguran keras terhadap Presiden yang telah bersembunyi selama berminggu-minggu demonstrasi. Warga diketahui turun ke jalan menentang pemerintahan negara kepulauan itu.