Presiden Nikaragua Ubah Aturan untuk Perpanjang Masa Jabatannya

Jakarta, IDN Times - Presiden Nikaragua Daniel Ortega, pada Kamis (21/11/2024), mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 6 tahun. Usulan ini diduga untuk melanggengkan kekuasaannya di negara Amerika Tengah tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ortega terus mengupayakan berbagai cara untuk mencengkeram kekuasaannya di Nikaragua. Pada 2021, ia sudah menangkap seluruh oposisi dan akhirnya terpilih sebagai presiden karena menjadi satu-satunya calon di pilpres.
1. Usulkan penetapan co-president di Nikaragua
Selain memperpanjang jabatan presiden, Ortega juga mengusulkan penetapan co-president dalam Presidensi Republik Nikaragua yang dipilih lewat pemilu tersendiri. Co- president tersebut harus tinggal di Nikaragua selama 6 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu.
Melansir EFE, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut juga menuliskan bahwa siapapun yang pernah ikut atau membiayai kudeta, serta mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain, tidak diperbolehkan mencalonkan dalam pilpres. Selain itu, co-president juga berhak memilih wakil presiden untuk menjalankan tugasnya.
Langkah ini diklaim untuk memperkuat dominasi dinasti Ortega di Nikaragua, termasuk rencana mengukuhkan Wakil Presiden Rosario Murillo yang juga istrinya sendiri sebagai co-president.