Jakarta, IDN Times - Korea Selatan (Korsel) kembali menghadapi babak baru dalam krisis politiknya setelah partai oposisi utama mengajukan mosi pemakzulan terhadap presiden sementara, Han Duck-soo.
Langkah ini dilakukan karena penolakan Han untuk menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperlukan dalam mengadili Presiden Yoon Suk-yeol, yang sebelumnya telah dimakzulkan oleh parlemen.
Mosi pemakzulan ini diajukan pada Kamis (26/12/2024) dan akan diputuskan melalui pemungutan suara di Majelis Nasional pada Jumat (27/12/2024). Jika mosi disetujui, Han akan diberhentikan dari jabatannya sebagai perdana menteri sekaligus presiden sementara. Langkah ini menjadikannya presiden sementara pertama yang dimakzulkan dalam sejarah demokrasi Korsel.