Aktivis Perempuan Saudi Dihukum 11 Tahun Penjara

Organisasi hak asasi manusia menuntut pembebasan

Jakarta, IDN Times - Aktivis perempuan Arab Saudi Manahel al-Otaibi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan kontra-terorisme. Hal itu terungkap ketika pelapor khusus PBB menanyakan kasus tersebut.

Putusan terhadap al-Otaibi dikeluarkan pada 9 Januri lalu dan baru diketahui beberapa minggu kemudian. Selain aktivis, dia merupakan instruktur kebugaran yang juga seorang blogger. Dia ditangkap pada November 2022.

Pada Selasa (30/4/2024), organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengecam Saudi. Mereka berpendapat, hukuman yang dijatuhkan karena al-Otaibi menantang undang-undang perwalian laki-laki dan persyaratan bagi perempuan untuk mengenakan abaya yang menutupi tubuh, bukan aksi terorisme.

Baca Juga: Arab Saudi Terpilih Memimpin Komisi PBB untuk Hak-Hak Perempuan 

1. Keluarga baru tahu kalau Manahel al-Otaibi dihukum 11 tahun penjara

Al-Otaibi dijatuhi hukuman dalam sidang rahasia di hadapan pengadilan kontra-terorisme. Dia dijatuhi hukuman karena pelanggaran teroris.

Dilansir Barron's, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait undang-undang anti-teror. Undang-undang tersebut mengkriminalisasi penggunaan situs web untuk menyiarkan atau menerbitkan berita, pernyataan, rumor palsu atau sejenisnya karena melakukan kejahatan teroris.

Kakak perempuannya, Fawzia al-Otaibi, yang memiliki jutaan pengikut di Snapchat, menghadapi tuduhan serupa, tetapi dapat melarikan diri karena takut ditangkap setelah dipanggil untuk diinterogasi.

Pada Selasa (30/4/2024), Fawzia mengatakan bahwa keluarganya baru mengetahui tentang hukuman 11 tahun yang dijatukan pada saudara perempuannya tersebut.

"Saya merasa sangat terkejut. Dia (Manahel al-Otaibi) tidak melakukan apa pun yang pantas untuk dipenjara hingga 11 tahun" katanya.

2. Ironi reformasi perempuan di Saudi

Amnesty International dan ALQST, sebuah kelompok hak asasi manusia mengatakan, bahwa pemenjaraan itu secara langsung bertentangan dengan narasi pihak berwenang terkait reformasi dan pemberdayaan perempuan.

"Dengan hukuman ini, pihak berwenang Saudi telah mengungkap kekosongan reformasi hak-hak perempuan yang banyak digembar-gemborkan dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen mengerikan mereka untuk membungkam perbedaan pendapat secara damai," kata Bissan Fakih, juru kampanye Amnesty International dikutip dari The Guardian.

Amnesty dan ALQST menilai hukuman terhadap al-Otaibi merupakan ironi. Ini karena aktivis tersebut merupakan pendukung vokal terhadap gagasan perubahan yang digembar-gemborkan Putra Mahkora Mohammed bin Salman.

Baca Juga: Raja Salman Arab Saudi Ucapkan Selamat kepada Prabowo

3. Organisasi hak asasi manusia menuntut pembebasan

Aktivis Perempuan Saudi Dihukum 11 Tahun Penjarailustrasi (Twitter.com/Agnes Callamard)

Amnesty menyebut setelah penangkapannya, al-Otaibi menjadi sasaran penganiayaan fisik dan psikologis di penjara Malaz Riyadh. Dia dihilangkan secara paksa selama lima bulan dari 5 November 2023 hingga April 2024.

Dilansir dari laman resminya, Amnesty mengatakan pada tanggal 14 April, al-Otaibi akhirnya dapat menghubungi keluarganya sekali lagi, memberi tahu bahwa dia ditahan di sel isolasi, mengalami patah kaki akibat kekerasan fisik. Dia juga mengaku tidak mendapat layanan kesehatan.

"Pihak berwenang Saudi harus segera dan tanpa syarat membebaskan Manahel al-Otaibi dan semua orang yang saat ini ditahan di kerajaan tersebut untuk melaksanakan hak asasi mereka secara damai. Sambil menunggu pembebasan al-Otaibi, pihak berwenang harus memastikan keselamatannya dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai,” kata Lina Alhathloul, aktivis hak asasi manusia Saudi.

Baca Juga: Saudi: Tidak Ada Normalisasi dengan Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya