Dianggap Pro-Kurdi, Turki Tangkap 11 Jurnalis

Dituduh membuat konten yang menghasut untuk kebencian 

Jakarta, IDN Times - Dinas kepolisian Turki pada Selasa (25/10/2022), melakukan operasi penggerebekan di enam kota termasuk di ibu kota Ankara. Hasil dari penggerebekan itu, mereka menahan 11 orang jurnalis yang dinilai berafiliasi dengan media pro-Kurdi.

Aksi penggerebekan itu dilakukan setelah Ankara meratifikasi undang-undang media baru yang kontroversial. Dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang bisa dipenjara lantaran dianggap menyebarkan disinformasi dengan tujuan menyebabkan kepanikan publik.

Baca Juga: Ledakan di Tambang Batu Bara Turki, 22 Tewas dan Puluhan Terjebak 

1. Para jurnalis yang ditangkap dinilai berafiliasi dengan jaringan militan Kurdi

Dianggap Pro-Kurdi, Turki Tangkap 11 Jurnalisilustrasi (Unsplash.com/Engin Akyurt)

Undang-undang media baru yang diratifikasi Turki telah mengundang kritik dari para oposisi. Mereka khawatir bahwa pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan yang telah mengendalikan sebagian besar media, dapat menggunakannya untuk menindak lebih lanjut perilaku di media sosial.

Tak lama usai undang-undang diratifikasi, pada Selasa, dinas kepolisian Turki menahan 11 orang jurnalis dalam operasi penggerebekan di enam kota, kutip Associated Press. Para jurnalis itu diduga berafiliasi dengan media pro-Kurdi yang memiliki hubungan dengan militan.

Kantor berita pro-Kurdi Mezopotamya mengatakan pemimpin redaksinya dan delapan jurnalis lainnya telah dibawa untuk diinterogasi menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh polisi.

Baca Juga: Ditentang Yunani, Libya-Turki Sepakati Perjanjian Eksplorasi Migas

2. Membuat konten yang menghasut untuk kebencian

Pihak kepolisian Turki mengonfirmasi penahanan para jurnalis tersebut. Mereka menerbitkan pernyataan di media sosial, dan mengatakan bahwa para tersangka dibawa pergi untuk berita atau konten yang menghasut publik, kebencian dan permusuhan.

Melansir ABC News, Departemen Kepolisian Ankara juga telah menuduh Mezopotamya beroperasi sebagai Dewan Pers dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dianggap sebagai kelompok terorisme.

PKK adalah militan Kurdistan yang telah memberontak Turki sejak tahun 1984 lalu. Kelompok itu dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Ledakan di Tambang Batu Bara Turki, 22 Tewas dan Puluhan Terjebak 

3. Organisasi CPJ desak Turki bebaskan para jurnalis yang ditahan

Dianggap Pro-Kurdi, Turki Tangkap 11 Jurnalisilustrasi (Pixabay.com/Tumisu)

Operasi penggerebekan polisi Turki dilakukan pada Selasa dini hari di kota Ankara, Diyarbakr, Istanbul, Mardin, Urfa dan Van. Aksi itu dilakukan terhadap beberapa rumah jurnalis dan satu kantor berita.

Menurut Committee to Protect Journalists (CPJ), penangkapan tersebut merupakan tindakan merampas kebebasan beberapa jurnalis. Mereka berada di bawah penyelidikan rahasia yang diperintahkan pengadilan.

"Para jurnalis di balik jeruji ini tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepada mereka, sama seperti para jurnalis yang ditangkap di Diyarbakır pada Juni yang tetap ditahan dan tidak diberi informasi," kata Gulnoza Said, koordinator program CPJ Eropa dan Asia Tengah.

Said mendesak pihak berwenang Ankara untuk membebaskan para jurnalis yang ditahan, mengembalikan properti yang disita dan berhenti melecehkan media Kurdi di Turki dengan tuduhan tak berdasar.

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya