Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman Penjara

Beberapa kasus lain yang menjerat menunggu persidangan

Paris, IDN Times - Nicolas Sarkozy, mantan Presiden Prancis pada hari Senin (1/3) dinyatakan bersalah oleh pengadilan di ibukota Paris, Prancis. Pria yang saat ini berusia 66 tahun tersebut, terbukti mencoba menyuap hakim dengan menawarinya pekerjaan bergengsi sebagai imbalan. Kasus tersebut dianggap dalam kasus korupsi.

Sarkozy dan pengacaranya berkolaborasi dengan seorang hakim senior untuk melakukan pelanggaran hukum. Dia dan pengacaranya menyuap hakim dengan tawaran pekerjaan, karena penyelidikan dana kampanye pada saat Sarkozy berjuang untuk mendapatkan posisi Presiden Prancis di tahun 2007.

Atas kesalahan tersebut, Sarkozy diganjar dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. 

1. Ada enam kasus yang dituduhkan kepada Sarkozy

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman PenjaraNicolas Sarkozy, Mantan Presiden Prancis. (Instagram.com/ara.andorra)

Nicolas Sarkozy menjabat Presiden Prancis pada tahun 2007 hingga tahun 2012. Namun kampanyenya yang dianggap sukses telah memenangkan dirinya, dianggap memiliki cacat hukum sehingga ia diadili. Selain kasus tersebut, ada lima kasus lainnya yang dituduhkan kepada mantan presiden tersebut, sehingga total ada enam kasus.

Melansir dari laman The Guardian, pada kasus kedua, Sarkozy dituduh menerima dana kampanye ilegal dari Libya yang saat itu dipimpin oleh Muammar Muhammad Abu Minyar Khadafi atau Gaddafi. Kasus tersebut mengemuka ketika putra Gaddafi pada tahun 2011 mengatakan bahwa "Sarkozy harus mengembalikan uang yang dia ambil dari Libya untuk membiayai kampanye elektoralnya."

Kasus ketiga masih terkait dengan kampanye tahun 2007. Sarkozy dituduh menerima suap dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt dalam amplop berisi uang tunai. Kasus keempat adalah aliran dana ilegal untuk kampanye pemilihan ulang dirinya pada tahun 2012.

Kasus kelima yang dituduhkan kepada mantan presiden Prancis itu yakni dugaan suap dalam kesepakatan pembelian senjata Pakistan ketika Sarkozy menjadi Menteri Anggaran. Lalu kasus terakhir, yang keenam, kasus menjajakan pengaruh di Rusia. Namun persidangan pada hari Senin hanya mengadili kasus yang pertama. Kasus lainnya ada yang sudah disidangkan dan ada pula yang menanti persidangan.

2. Sarkozy dimungkinkan tidak menjalani hukuman kurungan dalam penjara

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman PenjaraNicolas Sarkozy, Mantan Presiden Prancis. (Instagram.com/nicolassarkozy)

Nicolas Sarkozy menjadi mantan presiden pertama Prancis yang hadir di pengadilan dalam kasus pidana. Dia juga mantan presiden pertama di Prancis yang dijatuhi hukuman penjara. Namun dalam persidangan tersebut, hakim mengatakan Sarkozy bisa menjalani hukuman tanpa kurungan penjara.

Melansir dari laman CNN, Sarkozy dapat menjalani tahanan rumah dengan memakai gelang elektronik. Sebelumnya, jaksa penuntut meminta hukuman dua tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan.

Pengacara Sarkozy bernama Thierry Herzog dan hakim yang berkolaborasi bernama Gilbert Azibert. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa dalam kasus tersebut karena mereka berdua dinyatakan bersalah. Nicolas Sarkozy kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan hakim yang baru saja dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Pencari Suaka Tikam Petugas Imigrasi Prancis Hingga Tewas 

3. Kasus lain yang menunggu persidangan

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman PenjaraIlustrasi persidangan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dari enam kasus yang menjerat Nicolas Sarkozy, kasus lainnya saat ini sedang menatikan persidangan. Kemungkinan besar persidangan tersebut akan dilakukan pada Maret dan April.

Kasus yang menjerat Sarkozy dan saat ini sedang menunggu persidangan adalah kasus dana ilegal dari Libya. Melansir dari laman The Guardian, kucuran dana yang diberikan oleh Gaddafi untuk membantu kampanye elektoral Sarkozy sebanyak 50 juta euro atau sekitar Rp860,2 miliar.

Kasus lainnya yang akan disidangkan dalam waktu dekat adalah kasus menjajakan pengaruh di Rusia. Sarkozy diselidiki karena kaitannya dengan perusahaan asuransi yang bernama Reso-Garantia milik miliarder Rusia-Armenia.

Penyelidik antikorupsi ingin memastikan bahwa Sarkozy yang dipekerjakan di perusahaan tersebut hanya menjadi konsultan penasihat atau sebagai orang yang melobi atas nama perusahaan. Jika terbukti pada tuduhan melobi, maka dia dapat dijerat karena menjajakan pengaruh dan menutupi kejahatan atau pelanggaran ringan.

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya