Thailand Mulai Larang Plastik Sekali Pakai, Melanggar Denda Rp42 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Thailand, melalui Departemen Taman Nasional, Margasatwa, dan Konservasi Tumbuhan, mengumumkan bahwa pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam mulai berlaku sejak Rabu (6/4/2022).
Langkah itu dilakukan untuk melindungi satwa liar dan ekologi dari ancaman kerusakan lingkungan yang destruktif. Mereka yang ketahuan melanggar bisa dikenakan denda.
Thailand adalah salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Bersama dengan Filipina, China, Vietnam dan Indonesia, lima negara tersebut telah menghasilkan sekitar setengah sampah plastik di lautan dunia.
1. Thailand larang penggunaan plastik sekali pakai di Taman Nasional
Kesadaran Thailand untuk melindungi lingkungan dan satwa liar segera membuat negara itu melakukan terobosan yang terbilang menyiksa. Taman Nasional Thailand secara efektif mengumumkan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam pada Rabu.
Dikutip dari Thai PBS, Departemen Taman Nasional, Margasatwa dan Konservasi Tumbuhan, mulai melarang penggunaan plastik yang tebalnya kurang dari 36 mikron. Selain itu, styrofoam, gelas plastik, sendok, garpu dan sedotan dan lainnya tidak diperbolehkan dibawa ke taman nasional.
Larangan ini mengikat tidak hanya untuk taman nasional yang ada di darat, tapi juga termasuk di lautan. Thailand telah menghadapi banyak kasus penemuan bangkai penyu yang terdampar ke darat. Perut binatang itu setelah diperiksa banyak sampah plastiknya.
Kasus lain adalah rusa yang mati dan perutnya penuh dengan kantong plastik yang dibuang secara ceroboh oleh wisatawan. Gajah juga kerap memakan sampah plastik yang diketahui dari kotoran mereka.
Baca Juga: KLHK: Selain Kantong Plastik, Sampah Kaca Juga Paling Banyak di Laut
2. Denda hingga Rp42,8 juta bagi pelanggar
Editor’s picks
Aturan terbaru akan memiliki ancaman bagi siapa pun yang melanggarnya. Dilansir Nation Thailand, orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai denda maksimal hingga 100 ribu baht atau sekitar Rp42,8 juta.
Pada 2020 lalu, pemerintah Bangkok telah melarang penjualan kantong plastik sekali pakai di supermarket dan departement store. Akan tetapi, kantong plastik sejenisnya masih dibagikan oleh para pedagang kali lima, kafe, pasar atau para pedagang pengecer kecil.
Larangan membawa masuk plastik sekali pakai dan sejenisnya ke Taman Nasional darat dan laut adalah upaya untuk mencegah kerusakan karang dan ekologi serta untuk mengendalikan sampah di taman nasional.
3. Thailand termasuk penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia
Sampah plastik telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan alam. Di lautan, banyak sampah plastik yang dibuang begitu saja, mengancam ekosistem. Di Asia, Thailand bersama dengan China, Filipina, Vietnam dan Indonesia menyumbang separuh sampah plastik di laut.
Menurut National Geographic, polusi plastik di Thailand telah mendesak negara itu untuk segera bertindak. Thailand sendiri merupakan penyumbang limbah laut terbesar keenam di dunia.
Pada 2020 lalu, ketika Thailand telah melarang penjualan plastik sekali pakai di toko-toko, negara itu masih menghasilkan hampir dua juta ton sampah plastik, kutip Bangkok Post. Selain itu, masih ada lagi masalah impor sampah plastik dari luar negeri yang dilakukan oleh para pelaku industri.
Meski begitu, Thailand telah memiliki rencana jangka panjang yang ambisius. Negara itu telah secara sigap ingin dapat mendaur ulang sampah plastiknya hingga 100 persen pada tahun 2027 mendatang. Pada 2020, kapasitas daur ulang sampah plastik Thailand baru mencapai maksimal 25 persen.
Baca Juga: Dahlan Iskan Terpukau Agama Sikh di Thailand: Umatnya Diajarkan Kebaikan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.