UE Selidiki Facebook dan Instagram terkait Penyebaran Disinformasi

Moderasi konten Facebook dan Instagram dinilai tidak cukup

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki Facebook dan Instagram milik perusahaan Meta Platforms. Keduanya diduga melanggar buku peraturan digital UE.

Komisi Eksekutif UE mengatakan, pihaknya membuka proses formal apakah perusahaan induknya, Meta, melanggar Undang-Undang Layanan Digital. Ini terkait dengan disinformasi asing menjelang pemilu di Eropa.

Tujuan dari penyelidikan untuk memastikan bahwa tindakan efektif diambil untuk mencegah kerentanan media sosial dieksploitasi oleh campur tangan asing. UE sejauh ini sangat waspada terhadap upaya Rusia untuk memanipulasi opini publik dan melemahkan demokrasi.

Baca Juga: Prancis Bongkar Kampanye Disinformasi dari Rusia

1. Moderasi konten di media sosial milik Meta diduga tidak cukup

UE Selidiki Facebook dan Instagram terkait Penyebaran Disinformasiilustrasi media sosial (Unsplash.com/dole777)

Pemilu di UE akan digelar pada Juni mendatang. Komisi UE mencurigai, menyelidiki dan mengkaji apakah Meta telah berbuat cukup mengekang penyebaran iklan yang menipu, kampanye disinformasi dan perilaku tidak autentik yang terkoordinasi, yang berisiko terhadap proses pemilu.

Dilansir Associated Press, para pejabat UE mengatakan, tampaknya perusahaan Meta tidak punya mekanisme yang efektif untuk moderasi konten, termasuk untuk iklan yang dibuat dengan teknologi AI generatif.

"Kami menduga moderasi Meta tidak cukup, kurangnya transparansi iklan dan prosedur moderasi konten," kata wakil presiden eksekutif komisi tersebut, Margrethe Vestager pada Selasa (30/4/2024).

2. Meta akan memberi rincian tentang pekerjaannya

UE memiliki regulasi digital yang disahkan pada 2022 dan disebut Digital Services Act (DSA). Facebook dan Instagram termasuk di antara 23 platform sangat besar yang harus mematuhi DSA.

Jika tidak mematuhi, maka akan berisiko terkena denda hingga enam persen dari omzet global, atau bahkan larangan untuk kasus-kasus berat.

Dilansir France24, Meta tidak mengomentari fokus penyelidikan UE. Tapi mereka menyatakan secara lebih umum bahwa perusahaan memiliki proses yang mapan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pada platformnya.

"Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama kami dengan Komisi Eropa dan memberi mereka rincian lebih lanjut mengenai pekerjaan ini," kata juru bicara Meta.

Baca Juga: Uni Eropa Tidak Dapat Diterima jika Israel Serang Rafah

3. Penonaktifan alat pelacak kebohongan

UE Selidiki Facebook dan Instagram terkait Penyebaran Disinformasiilustrasi logo perusahaan Meta. (Unsplash.com/Dima Solomin)

UE prihatin karena Meta dianggap tidak memiliki alat yang efektif untuk memantau pemilu. Hal ini merujuk pada keputusan Meta menutup CrowdTangle, alat yang dianggap penting dalam melacak kebohongan yang bersifat viral.

Dilansir Barron's, Meta mengatakan akan mengganti CrowdTangle dengan teknologi baru yang saat ini masih dalam pengembangan.

Komisi UE mengatakan bahwa Meta punya waktu lima hari kerja untuk menjelaskan apa tindakan yang telah diambil untuk memitigasi risiko penutupan CrowdTangle tesebut.

Regulasi DSA UE tersebut tidak hanya untuk media sosial milik Meta saja, tetapi juga termasuk Amazon, SnapChat, TikTok dan Youtube serta X yang dulu bernama Twitter.

Baca Juga: Menkominfo: Ada 526 Berita Hoaks Pemilu, Paling Banyak di Facebook!

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya