RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Korsel: Pelanggar Dibui 3 Tahun

Ada juga denda uang hingga Rp354 juta

Jakarta, IDN Times - Legislasi parlemen dan komite kehakiman Korea Selatan (Korsel) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemotongan dan distribusi daging anjing pada Senin (8/1/2024).

Hal ini merupakan langkah untuk mengakhiri praktik tradisional yang tidak lagi disukai dalam beberapa dekade terakhir, di tengah meningkatnya kesadaran terkait hak-hak hewan.

RUU tersebut diperkirakan akan diajukan ke pemungutan suara pada sidang pleno Majelis Nasional pada Selasa.

1. Mengenai RUU dan sanksinya

Dilansir Yonhap, RUU tersebut berisi larangan memelihara atau menyembelih anjing untuk dagingnya dikonsumsi, serta melarang distribusi dan penjualan daging anjing.

Mereka yang menyembelih anjing akan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp354 juta).

Sedangkan, mereka yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau mendistribusikannya, akan dikenakan hukuman maksimal 2 tahun atau denda hingga 20 juta won (Rp236 juta). 

Selain itu, peternakan daging anjing, distributor, dan restoran juga harus melaporkan usaha mereka ke pemerintah daerah, baik mengenai fasilitas maupun operasi bisnis. Setelah itu, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan dukungan ketika mereka beralih ke jenis usaha lain.

Klausul yang mengatur sanksi bagi pelanggar akan diberlakukan 3 tahun setelah RUU tersebut diundangkan untuk memberikan masa tenggang.

Baca Juga: Korsel Minta Rusia Setop Terima Senjata dari Korut

2. Sebagian besar warga Korsel tidak akan makan daging anjing

Setelah menjabat, pemerintahan Yoon Suk Yeol telah meluncurkan upaya untuk mengakhiri konsumsi daging anjing, yang telah memicu reaksi balik dari mereka yang bekerja di industri tersebut.

Pada November, pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memutuskan untuk mengeluarkan RUU yang melarang pemotongan dan distribusi daging anjing.

Namun, RUU tersebut mendapat penentangan dari Dog Meat Federation, sebuah kelompok yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya. Mereka memprotes rencana pemerintah dan menuntut kompensasi finansial.

Kelompok hak asasi hewan Korea, Aware, melakukan survei kepada 2 ribu orang dewasa di seluruh negeri pada 12-17 Desember 2023. Hasilnya, 93,4 persen responden menjawab bahwa mereka tidak berniat makan daging anjing di masa depan. 

Ketika ditanya alasan di balik tidak ingin mengonsumsi daging anjing, 53,5 persen mengatakan mereka muak secara emosional. Sementara, 18,4 persen mengatakan bahwa mereka mempermasalahkan proses brutal dalam pembiakan dan pemotongan anjing. Sebanyak 7,1 persen lainnya mengatakan mereka menyadari persepsi negatif masyarakat terhadap daging anjing.

"Survei tersebut membuktikan bahwa masyarakat (Korsel) tidak lagi menganggap anjing sebagai makanan, dan mereka meminta masalah konsumsi daging anjing diselesaikan melalui undang-undang," kata Lee Yung Ju, ketua Aware, dikutip dari Korea Herald.

3. Terdapat 1.156 peternakan daging anjing di Korsel

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Korsel: Pelanggar Dibui 3 TahunBendera Korea Selatan. (Unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Menurut statistik, sebagian besar daging anjing di Negeri Ginseng diproduksi melalui 1.156 peternakan di seluruh negeri.

Pihaknya juga melaporkan, berdasarkan rata-rata tahunan ada 388 ribu anjing diperkirakan dikonsumsi di 1.600 restoran di Korsel.

Sup daging anjing atau yang dalam bahasa Korea disebut 'boshintang' tidak lagi populer di kalangan generasi muda. Namun, sebagian warga Korsel yang lebih tua masih menganggapnya sebagai makanan lezat, terutama saat musim panas.

Baca Juga: Korut Tembak 200 Artileri dalam 2 Jam, Korsel Murka Langsung Latihan

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya