UU Keamanan Nasional Baru Hong Kong Dinilai Bisa Mengekang HAM

Telah berlaku meski mendapat kritikan internasional

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong yang baru mulai berlaku pada Sabtu (23/3/2024), kendati mendapat kecaman dari dunia internasional. Aturan baru tersebut dikecam karena dinilai dapat mengikis kebebasan hak asasi manusia (HAM) dan merusak kredibilitas pusat keuangan internasionalnya.

UU tersebut juga dikenal sebagai Pasal 23 dan disahkan beberapa hari setelah anggota parlemen Hong Kong yang pro-China mengesahkannya dengan suara bulat.

Baca Juga: Hong Kong Vonis Penjara 12 Demonstran pada Protes 2019

1. Sempat tertunda sejak 2003

Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, mengatakan UU tersebut mencapai misi bersejarah, sesuai dengan kepercayaan yang diberikan oleh Otoritas Pusat China. Dia sering menyebut tanggung jawab konstitusional Hong Kong untuk membuat UU baru, seperti yang diisyaratkan oleh Undang-Undang Dasar, konstitusi kecil wilayah tersebut.

"Undang-undang tersebut diperlukan guna mencegah kekerasan terselubung," ungkapnya, dikutip dari Al Jazeera.

Ini mengacu pada protes anti-pemerintah dan pro-demokrasi besar-besaran dan terkadang disertai kekerasan pada 2019, yang menyebabkan ratusan ribu orang turun ke jalan menuntut otonomi yang lebih besar dari cengkraman China.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak politis dan aktivis prodemokrasi dipenjara atau diasingkan, serta media liberal dan kelompok masyarakat telah ditutup. Sekitar 291 orang telah ditangkap karena pelanggaran keamanan nasional, dan sejauh ini 174 orang dan 5 perusahaan telah didakwa.

Hong Kong pertama kali mengusulkan Pasal 23 pada 2003, namun terpaksa dibatalkan karena lebih dari 500 ribu orang melakukan protes damai. Aksi tersebut juga memaksa menteri keamanan saat itu mengundurkan diri. Dan untuk kali ini, kritik publik diredam di tengah tindakan keras keamanan.

2. Apa yang termaktub dalam UU Keamanan Nasional baru Hong Kong?

UU Keamanan Nasional Baru Hong Kong Dinilai Bisa Mengekang HAMPotret suasana Hongkong. (pexels.com/Jimmy Chan)

Hong Kong yang merupakan bekas jajahan Inggris, kembali ke pemerintahan China pada 1997. Ini dengan jaminan bahwa otonomi dan kebebasan tingkat tinggi, termasuk kebebasan berbicara dan berkumpul, akan dilindungi berdasarkan konsep 'satu negara, dua sistem'.

Namun, UU Perlindungan Keamanan Nasional yang baru tersebut, dinilai memperluas kekuasaan pemerintah untuk menghilangkan tantangan terhadap pemerintahannya di masa depan. Ini dengan menghukum pengkhianat dan pemberontakan, hingga hukuman penjara seumur hidup.

UU tersebut juga mencakup hukuman penjara yang berat bagi pelanggaran lainnya, termasuk hukuman hingga 20 tahun untuk spionase dan hingga 10 tahun untuk pengungkapan rahasia negara secara tidak sah. 

Beberapa ketentuan memperbolehkan penuntutan pidana atas tindakan tertentu, yang dilakukan di mana pun di dunia. Selain itu, hukuman yang lebih berat akan dikenakan pada mereka yang terbukti bekerja sama dengan pemerintah atau organisasi asing untuk melakukan pelanggaran tertentu.

Sebagai contoh, warga yang merusak infrastruktur publik dengan tujuan membahayakan keamanan nasional dapat dipenjara selama 20 tahun atau seumur hidup, jika mereka berkolusi dengan kekuatan eksternal untuk melakukan hal itu.

UU tersebut dapat mengekang protes yang mengganggu, seperti yang terjadi pada 2019 ketika kelompok yang dianggap pembangkang menduduki bandara dan merusak stasiun kereta api, Associated Press melaporkan.

Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya Hong Kong pada 2024

3. Respons dunia internasional

UU Keamanan Nasional Baru Hong Kong Dinilai Bisa Mengekang HAMMenteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken. (twitter.com/SecBlinken)

Amerika Serikat (AS) menyatakan kekhawatirannya bahwa UU tersebut akan semakin mengikis otonomi Hong Kong dan merusak reputasi wilayah itu sebagai pusat bisnis internasional. Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bahwa ketentuan yang tidak jelas mengenai hasutan, rahasia negara, dan interaksi dengan entitas asing dapat digunakan untuk melemahkan HAM dan mengekang perbedaan pendapat.

Sementara itu, Australia dan Inggris mengkritik UU tersebut. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam mengenai berlanjutnya erosi sistemik terhadap otonomi, kebebasan, dan hak-hak di Hong Kong.

Pihak berwenang wilayah tersebut pun meresponsnya dan menyatakan bahwa: "mengecam keras manuver politik seperti itu dengan pernyataan yang tidak tepat, memutarbalikkan fakta, menimbulkan keresahan, dan menyebarkan kepanikan.

China bersikeras mengklaim bahwa semua orang setara di hadapan undang-undang keamanan yang telah memulihkan stabilitas. Namun, meski hak-hak individu dihormati, tidak ada kebebasan yang mutlak.

Baca Juga: Hong Kong Bersiap Luncurkan UU Keamanan Nasional yang Baru

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya