Jakarta, IDN Times - Warga Korea Selatan (Korsel) bersuka cita saat Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol oleh Majelis Nasional pada Jumat (4/4/2025).
Hal tersebut merupakan putusan yang disampaikan 122 hari setelah deklarasi darurat militer Yoon yang gagal pada 3 Desember 2024 dan 111 hari setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan.
Banyak pihak yang merasa lega dengan berakhirnya ketidakpastian politik yang terjadi di dalam negeri. Mereka juga menyuarakan harapan akan pemulihan ekonomi domestik yang sedang lesu.
Namun, beberapa pihak menyampaikan prospek suram berupa resesi berkepanjangan yang diperburuk oleh penerapan tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, atas semua impor dari Korsel.