Tiongkok Jatuhkan Sanksi Baru ke Entitas dan Warga Inggris

Mereka dianggap menyebarkan kebohongan dan disinformasi

Jakarta, IDN Times – Tiongkok menjatuhkan sanksi kepada entitas Inggris pada Jumat (26/3/2021). Ada sebanyak empat entitas Inggris dan sembilan individu yang dijatuhi sanksi.

Sanksi berupa larangan berbisnis dengan Tiongkok itu dijatuhkan karena mereka diyakini menyebarkan kebohongan dan disinformasi atas bagaimana pemerintah memperlakukan kaum Muslim Uighur di Xinjiang.

“Aset mereka di negara itu juga akan dibekukan,” kata Kementerian Luar Negeri, mengutip CNBC.

Baca Juga: AS Terganggu Laporan Pelecehan Seksual di Kamp Xinjiang

1. Target sanksi

Tiongkok Jatuhkan Sanksi Baru ke Entitas dan Warga InggrisANTARA FOTO/REUTERS/David Gray

Menurut CNN, mereka yang dikenai sanksi termasuk lima anggota Parlemen yaitu Tom Tugendhat, Iain Duncan Smith, Neil O'Brien, Tim Loughton dan Nusrat Ghani dan dua anggota Dewan Bangsawan inggris (House of Lords), David Alton dan Helena Kennedy, serta akademisi Joanne Smith Finley dan pengacara Geoffrey Nice.

Empat entitas yang dijatuhi sanksi yaitu China Research Group, Conservative Party Human Rights Commission, Uyghur Tribunal, dan Essex Court Chambers, sebuah firma hukum terkemuka di London.

“China dengan tegas bertekad untuk menjaga kedaulatan nasionalnya, kepentingan keamanan dan pembangunan, dan memperingatkan pihak Inggris untuk tidak melangkah lebih jauh ke jalan yang salah,” kata kementerian luar negeri dalam pernyataannya. “Jika tidak, China akan dengan tegas membuat reaksi lebih lanjut.”

2. Tanggapan Inggris

Tiongkok Jatuhkan Sanksi Baru ke Entitas dan Warga InggrisIlustrasi Inggris (IDN Times/Isidorus Rio)

Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengkritik Tiongkok dengan mengatakan negara itu menjatuhkan sanksi pada negara yang mencoba menegakkan HAM.

“Jika Beijing ingin secara kredibel membantah klaim pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, mereka harus mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia akses penuh untuk memverifikasi kebenaran,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sanksi itu sendiri bukan hanya dijatuhkan pada entitas dan individu dalam daftar, tapi juga orang-orang yang bersangkutan dan anggota keluarga dekat mereka. Di mana mereka akan dilarang memasuki Tiongkok daratan, Hong Kong, dan Makau. Properti mereka di Tiongkok akan dibekukan, dan warga serta institusi Tiongkok akan dilarang berbisnis dengan mereka juga.

3. Pelanggaran HAM di Xinjiang

Baca Juga: Xinjiang: Inggris Serukan PBB Agar Diberi Akses Penyelidikan

Tiongkok Jatuhkan Sanksi Baru ke Entitas dan Warga InggrisIDN Times/Uni Lubis

Isu dugaan pelanggaran HAM oleh Tiongkok terhadap Muslim Uighur di Xinjiang adalah isu yang sudah ada sejak lama. Berbagai lembaga dan negara dunia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Amerika Serikat (AS), dan Inggris meyakini kaum Muslim Uighur telah mengalami ketidakadilan dari pemerintah Tiongkok.

Sebelumnya pada Senin, AS, Uni Eropa (UE), Inggris, dan Kanada telah memberlakukan sanksi terhadap pejabat Tiongkok terkait isu ini. Itu merupakan tindakan terkoordinasi pertama yang dilakukan oleh negara-negara Barat sejak Presiden AS Joe Biden menjabat.

Di sisi lain, Tiongkok telah berulang kali menentang melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang. Mereka mengatakan fasilitas di wilayah itu adalah rumah pelatihan yang didirikan pemerintah, bukan untuk menindas kaum Uighur seperti yang dituduhkan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya