Jakarta, IDN Times - Indonesia menegaskan penolakan dalam upaya pemindahan paksa warga Palestina. Relokasi, ditegaskan Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri, bisa menghambat Solusi Dua Negara.
"Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis Wilayah Pendudukan Palestina," demikian dikutip dari pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di akun X resminya, Rabu (5/2/2025).
Indonesia menegaskan tindakan tersebut menghambat pula terwujudnya Palestina yang berdaulat.
"Tindakan semacam itu akan menghambat terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sebagaimana dicita-citakan oleh Solusi Dua Negara (Two State Solution) berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tegas Kemlu.