Remaja Belgia Diadili di Kenya Selundupkan 5 Ribu Ratu Semut

Jakarta, IDN Times - Empat penyelundup satwa liar, termasuk dua remaja Belgia, diadili di Kenya karena menyelundupkan 5 ribu ratu semut langka. Mereka mengaku bersalah dalam sidang pengadilan pada Senin (14/5/2025).
Layanan Margasatwa Kenya (KWS) mengatakan bahwa keempat pria tersebut terlibat dalam penyelundupan semut ke pasar di Eropa dan Asia. Spesies tersebut termasuk Messor Cephalotes, atau yang juga dikenal sebagai Semut Pemanen Afrika Raksasa.
Perdagangan bagian tubuh satwa liar telah menjadi hal umum di Kenya. Pihak berwenang sebelumnya juga memerangi penyelundupan bagian tubuh gajah, badak, dan trenggiling. KWS mengungkapkan bahwa kasus kali ini menunjukkan pergeseran dalam tren perdagangan, dari mamalia besar yang ikonik ke spesies yang kurang dikenal namun sangat penting secara ekologis.
1. Sebanyak 5 ribu ekor semut dikemas dalam tabung reaksi
Dua remaja Belgia yang berusia 19 tahun, Lornoy David dan Seppe Lodewijckx, ditangkap di Kabupaten Nakulu, Kenya, pada 5 April 2025. Lima ribu ekor semut ditemukan di wisma tempat mereka menginap. Hewan-hewan tersebut dikemas dalam 2.244 tabung reaksi yang telah diisi kapas. Otoritas mengatakan bahwa tabung tersebut dimodifikasi agar semut bisa bertahan hidup hingga 2 bulan dan menghindari deteksi saat pemeriksaan keamanan di bandara.
“Kapas digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup semut selama transit, menunjukkan operasi penyelundupan yang terencana dan dilaksanakan dengan baik,” kata KWS dalam pernyataan yang dibagikan di X.
Di pengadilan, kedua remaja tersebut mengatakan bahwa mereka mengumpulkan semut-semut itu untuk bersenang-senang, dan tidak menyadari bahwa itu adalah ilegal.
Dalam kasus terpisah, Dennis Ng'ang'a dari Kenya dan Duh Hung Nguyen dari Vietnam juga juga didakwa dengan perdagangan ilegal di ruang pengadilan yang sama. Mereka ditangkap di Nairobi usai ketahuan menyelundupkan 400 semut. Pengadilan menunda kasus tersebut hingga 23 April, dengan keempat tersangka tetap berada dalam penahanan.