Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait keberadaan kapal tanker asing di perairan nasional, menyusul laporan masuknya dua kapal minyak mentah super besar (VLCC) milik Iran ke wilayah Indonesia. Pemerintah menegaskan, aktivitas pelayaran tersebut masih dalam kerangka hukum internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang menyampaikan, Indonesia telah mencatat laporan terkait pergerakan kapal-kapal tersebut. Ia menegaskan, aturan navigasi di laut, termasuk di wilayah Indonesia, mengacu pada ketentuan internasional yang berlaku.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujar Yvonne dalam pernyataannya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pelayaran di wilayah laut harus tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur berbagai rezim lintas di zona maritim.
