Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meneken perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/2/2026) turut direspons oleh China. Sebab, di dalam klausulnya tertulis Indonesia turut wajib membatasi interaksinya dengan negara yang dianggap merugikan kepentingan Negeri Paman Sam.
Salah satunya ditemukan pada 'Perdagangan Digital dan Teknologi' di halaman 5. Di poin 3.3 yang mengatur Kesepakatan Perdagangan Digital tertulis 'Indonesia wajib mengkomunikasikan kepada AS sebelum membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan AS.'
Selain itu di kesepakatan tarif resiprokal itu Indonesia turut diminta menerapkan langkah-langkah pembatasan yang dilakukan oleh Negeri Paman Sam ke negara ketiga lainnya. Pembatasan itu akan dilakukan oleh bea cukai di Tanah Air.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning mengatakan kesepakatan perdagangan seharusnya tidak membawa-bawa negara lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. "China selalu mendorong bahwa kerja sama ekonomi dan perdagangan antarnegara harus saling menguntungkan," ujar Mao seperti dikutip dari keterangan video yang diunggah oleh ANTARA pada Kamis (26/2/2026).
"Kerja sama yang relevan tidak boleh menargetkan pihak ketiga manapun atau merugikan kepentingan negara ketiga manapun," imbuhnya.
Respons dari Negeri Tirai Bambu itu menimbulkan kekhawatiran mereka akan melakukan kebijakan balasan untuk merespons kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS.
