Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RI-AS Teken Tarif Dagang, China: Jangan Sampai Bahayakan Pihak Ketiga
Presiden Prabowo Subianto ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan menemui Presiden China Xi Jinping. (www.twitter.com/@spokespersonCHN)
  • Presiden Prabowo menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan AS yang memicu respons China karena dianggap bisa merugikan pihak ketiga dan membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain.
  • Pakar ekonomi menilai isi perjanjian lebih banyak menguntungkan AS, berpotensi melemahkan rupiah, memicu deindustrialisasi, serta membuat Indonesia seolah tunduk pada kepentingan Washington.
  • Pemerintah menegaskan kesepakatan masih bisa dievaluasi dan diubah, serta menjamin sejumlah produk unggulan Indonesia tetap mendapat pengecualian tarif untuk memperluas akses pasar ke Amerika Serikat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang meneken perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/2/2026) turut direspons oleh China. Sebab, di dalam klausulnya tertulis Indonesia turut wajib membatasi interaksinya dengan negara yang dianggap merugikan kepentingan Negeri Paman Sam.

Salah satunya ditemukan pada 'Perdagangan Digital dan Teknologi' di halaman 5. Di poin 3.3 yang mengatur Kesepakatan Perdagangan Digital tertulis 'Indonesia wajib mengkomunikasikan kepada AS sebelum membuat kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan AS.'

Selain itu di kesepakatan tarif resiprokal itu Indonesia turut diminta menerapkan langkah-langkah pembatasan yang dilakukan oleh Negeri Paman Sam ke negara ketiga lainnya. Pembatasan itu akan dilakukan oleh bea cukai di Tanah Air.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning mengatakan kesepakatan perdagangan seharusnya tidak membawa-bawa negara lain yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut. "China selalu mendorong bahwa kerja sama ekonomi dan perdagangan antarnegara harus saling menguntungkan," ujar Mao seperti dikutip dari keterangan video yang diunggah oleh ANTARA pada Kamis (26/2/2026).

"Kerja sama yang relevan tidak boleh menargetkan pihak ketiga manapun atau merugikan kepentingan negara ketiga manapun," imbuhnya.

Respons dari Negeri Tirai Bambu itu menimbulkan kekhawatiran mereka akan melakukan kebijakan balasan untuk merespons kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS.

1. Kesepakatan tarif resiprokal dengan AS rugikan ekonomi nasional

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Sementara, dalam sudut pandang Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, isi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada beberapa poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Pertama, poin yang dinilai bermasalah adalah banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. "Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS," ujar Bhima di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026).

Poin kedua yang merugikan Indonesia dalam ART adalah poison pill yang membuat Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. "AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan," katanya.

Selanjutnya, perjanjian tersebut juga berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Bhima berpandangan, deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART pada akhirnya akan diratifikasi.

Lalu, ART juga akan merugikan Indonesia karena adanya kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, Indonesia harus menganggap musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia.

2. Dalam dokumen terdapat lebih banyak kewajiban Indonesia ketimbang AS

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bussines Summit di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, berdasarkan penelusuran IDN Times, isi kesepakatan tarif resiprokal di dalam dokumen setebal 45 halaman itu tidak berimbang. Bila ditelusuri, terdapat 214 frasa 'Indonesia shall' dibandingkan 'US shall' yang jumlahnya hanya sembilan.

Ahli Kajian Amerika Serikat Universitas Indonesia, Suzie Sudarman mengatakan, Indonesia terlibat dalam semantic alliance yang berbeda dengan aliansi biasanya. Hal ini mengutip dari pengamat pertahanan Andi Widjajanto, yang membandingkan aliansi AS dengan Indonesia dan Jepang.

"Kalau dianggap sebagai alliance yang melanggar konstitusi. Menurut Andi Widjajanto, kita terlibat dalam semantic alliance yang beda dengan alliance yang lazim (Aliansi Sejati)," ujar Suzie kepada IDN Times melalui pesan pendek, pada Minggu kemarin.

Suzie mengatakan, seharusnya hasil dari negosiasi ini setara. Namun, yang terjadi Indonesia dianggap seperti harus tunduk pada AS. Meski demikian, dari perjanjian tersebut, ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia, namun hal lainnya dianggap merugikan.

"Ada beberapa yang tuntunan misalnya 0 persen tarif untuk kopi, cocoa dan sawit (menguntungkan), yang lain lebih merugikan atau tidak menguntungkan. Kasihan Indonesia," kata dia.

3. Pemerintah klaim kesepakatan tarif resiprokal masih bisa diubah

Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)

Sementara, dalam pandangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, perjanjian dagang itu mengecualikan tarif bagi sejumlah produk Indonesia. Sehingga, mereka tak sepakat bila dipandang perjanjian dagang itu lebih banyak merugikan Indonesia.

"Perjanjian ART menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan juga pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS," ujar juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya pada akhir pekan kemarin.

Sementara terkait waktu pemberlakuan perjanjian, Haryo mengatakan, kesepakatan tersebut tidak serta-merta berlaku. Dia juga memastikan, perjanjian tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi di masa mendatang.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi, telah selesai dilakukan. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah atau diamandemen sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak," katanya.

Editorial Team