Jakarta, IDN Times - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sejumlah wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai ‘tanah negara’. Pernyataan bersama itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Rabu (18/2/2026), para menteri menyebut langkah Israel sebagai tindakan ilegal dan eskalasi serius yang berpotensi mempercepat aktivitas permukiman serta perampasan tanah Palestina.
Keputusan tersebut juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di area luas Tepi Barat yang diduduki, untuk pertama kalinya sejak 1967.
Delapan negara itu menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kontrol Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.
