Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemukiman berdiri di daerah perbukitan.
ilustrasi pemukiman Israel di Tepi Barat (pexels.com/Maksim Romashkin)

Intinya sih...

  • Kebijakan Israel di Tepi Barat ilegal dan melanggar hukum internasional.

  • Bertentangan dengan putusan Mahkamah Internasional dan merusak prospek perdamaian.

  • Seruan tegas kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sejumlah wilayah di Tepi Barat yang diduduki sebagai ‘tanah negara’. Pernyataan bersama itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Rabu (18/2/2026), para menteri menyebut langkah Israel sebagai tindakan ilegal dan eskalasi serius yang berpotensi mempercepat aktivitas permukiman serta perampasan tanah Palestina.

Keputusan tersebut juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di area luas Tepi Barat yang diduduki, untuk pertama kalinya sejak 1967.

Delapan negara itu menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kontrol Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

1. Kebijakan Israel ilegal dan langgar hukum internasional

ilustrasi tank-tank Israel di Tepi Barat (Aokiji Sama, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

Para menteri luar negeri menegaskan, keputusan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal, perampasan tanah, memperkokoh kontrol Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas Wilayah Palestina yang Diduduki serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” demikian isi pernyataan tersebut.

Mereka juga menegaskan, kebijakan itu melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

Selain itu, keputusan Israel dinilai bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, terutama Resolusi 2334. “Langkah-langkah ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” tegas para menteri.

2. Bertentangan dengan putusan Mahkamah Internasional

Gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda (common.wikimedia.org/International Court of Justice)

Dalam pernyataan yang sama, para menteri juga menyoroti bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan opini penasihat Mahkamah Internasional. Opini tersebut membahas konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta menekankan ilegalitas tindakan yang mengubah status hukum, historis, dan demografis wilayah tersebut.

“Langkah Israel mencerminkan upaya untuk memberlakukan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengonsolidasikan kontrol atas tanah yang diduduki,” kata para menteri.

Menurut mereka, kebijakan itu akan merusak prospek Solusi Dua Negara dan mengikis peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Langkah tersebut juga dinilai membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan.

3. Seruan tegas kepada komunitas internasional

ilustrasi peta Tepi Barat, Israel, dan Jalur Gaza (United States. Central Intelligence Agency. Directorate Of Intelligence, Public domain, via Wikimedia Commons)

Delapan negara itu menegaskan kembali penolakan tegas terhadap semua langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum, demografis, dan historis Wilayah Palestina yang Diduduki.

Mereka memperingatkan, kebijakan semacam itu merupakan eskalasi berbahaya yang dapat semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan, baik di Tepi Barat maupun di kawasan secara keseluruhan.

Para menteri kemudian menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata.

“Menteri-menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk menghentikan pelanggaran ini, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, dan melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina,” bunyi pernyataan tersebut.

Mereka menegaskan, hak tersebut termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, serta mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Editorial Team