Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel Setujui Pendaftaran Tanah di Tepi Barat, Kedok Aneksasi?

ilustrasi bendera Israel. (unsplash.com/Taylor Brandon)
ilustrasi bendera Israel. (unsplash.com/Taylor Brandon)
Intinya sih...
  • Israel klaim tanah di Tepi Barat sebagai properti negara.
  • Kebijakan menyasar Area C di Tepi Barat.
  • Langkah Israel banjir kritik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai "properti negara" pada Minggu (15/2/2026). Kebijakan baru memungkinkan otoritas Tel Aviv mengambil alih lahan di Area C apabila warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan sah secara hukum. Israel menyebut manuver birokrasi ini bertujuan untuk meredam sengketa.

Trio menteri sayap kanan, yakni Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz menjadi inisiator utama aturan ini. Persetujuan menandai berakhirnya pembekuan proses pendaftaran tanah yang telah berlangsung sejak pendudukan Israel dimulai pada 1967. Otoritas Palestina dan kelompok hak asasi manusia mengecam langkah Israel karena dianggap sebagai bentuk aneksasi de facto yang melanggar hukum internasional.

1. Israel klaim tanah di Tepi Barat sebagai properti negara

Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich (commons.wikimedia.org/איתן פולד)
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich (commons.wikimedia.org/איתן פולד)

Smotrich secara terbuka menyebut kebijakan pendaftaran tanah sebagai kelanjutan dari revolusi permukiman. Menteri Kehakiman Yariv Levin turut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat cengkeraman Israel atas seluruh bagian tanah yang mereka klaim.

Mekanisme baru ini mengharuskan siapa pun yang mengklaim tanah di area target untuk menyerahkan dokumen bukti kepemilikan. Namun, standar pembuktian bagi warga Palestina dibuat sangat tinggi setelah puluhan tahun pendudukan militer. Banyak dokumen kepemilikan tanah milik warga lokal hilang atau hancur akibat perang berkepanjangan, membuat mereka sangat rentan kehilangan hak atas tanah leluhur.

Jika pemilik tanah gagal menunjukkan bukti legal yang diminta, otoritas Israel dapat langsung mengklasifikasikan wilayah tersebut sebagai tanah negara. Label tanah negara dikhawatirkan dapat menjadi dasar bagi pembangunan infrastruktur pemukiman Yahudi ilegal di lokasi tersebut.

Kelompok anti-pemukiman Peace Now menilai proses birokrasi pendaftaran tanah hanyalah kedok untuk perampasan lahan besar-besaran.

"Warga Palestina akan diminta membuktikan kepemilikan dengan cara yang mustahil. Dengan cara ini, Israel bisa mengambil alih 83 persen Area C," ujar Hagit Ofran, Direktur Peace Now, dilansir Al Jazeera.

2. Kebijakan menyasar Area C di Tepi Barat

Tentara Israel di Tepi Barat. (wikimedia/IDF Spokesperson's Unit)
Tentara Israel di Tepi Barat. (wikimedia/IDF Spokesperson's Unit)

Kebijakan pendaftaran tanah secara sepihak oleh Israel dianggap melanggar batasan yang disepakati dalam Perjanjian Oslo II tahun 1995. Kesepakatan tersebut membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C, di mana pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina dilarang dilakukan di Area C.

Area C merupakan sebuah zona yang mencakup sekitar 60 persen dari total wilayah Tepi Barat yang diduduki. Saat ini, Area C berada di bawah kendali militer Israel berdasarkan pembagian zona Perjanjian Oslo 1990-an. Data menunjukkan lebih dari 300 ribu warga Palestina tinggal di sana, berdampingan dengan ratusan ribu pemukim ilegal Israel yang terus bertambah.

Kelompok HAM B'Tselem mencatat setidaknya 325.500 pemukim Yahudi kini mendiami Area C dengan dukungan infrastruktur dari negara. Sebaliknya, sebagian besar tanah milik warga Palestina di zona tersebut tidak terdaftar secara resmi akibat pembekuan proses hukum oleh Israel sejak 1968.

Kepresidenan Palestina mengecam keputusan kabinet Israel yang dianggap sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran terhadap resolusi PBB. Otoritas di Ramallah menilai pendaftaran tanah merupakan upaya aneksasi untuk mengganggu peluang berdirinya negara Palestina.

3. Langkah Israel banjir kritik

Ilustrasi bendera Mesir. (pixabay.com/jorono)
Ilustrasi bendera Mesir. (pixabay.com/jorono)

Kementerian Luar Negeri Mesir menegaskan bahwa manuver Israel tersebut secara terang-terangan melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Aturan perang melarang kekuatan pendudukan untuk menyita atau memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Turki mengutuk langkah ilegal Tel Aviv yang dinilai bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel. Senada dengan Ankara, Yordania dan Qatar juga mengecam kebijakan pendaftaran tanah tersebut.

Hamas juga turut mengecam kebijakan ini sebagai upaya pencurian tanah oleh kekuatan pendudukan.

"Ini adalah upaya untuk memaksakan permukiman dan Yudaisasi di lapangan, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," tegas pernyataan resmi Hamas, dikutip dari Middle East Eye.

Posisi Amerika Serikat (AS) turut menjadi sorotan mengingat kedekatan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan tokoh politik di Washington. Meskipun pemerintahan Presiden Donald Trump menolak aneksasi formal, Washington dinilai jarang mengambil tindakan tegas untuk menghentikan percepatan pembangunan pemukiman.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Hujan Deras Guyur Kota Bogor Awal 2026, 32 Titik Jalan Rusak

16 Feb 2026, 23:21 WIBNews