Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RI Dukung Komitmen Singapura untuk Lindungi Pekerja Migran
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani (IDN TImes/Ilman Nafi'an)
  • Singapura mendukung 243 dari 342 rekomendasi UPR, termasuk penguatan pelindungan pekerja migran dan pekerja rumah tangga asing.

  • Indonesia menilai dukungan itu perlu diwujudkan melalui produk hukum dan kebijakan nasional Singapura.

  • Christina Aryani menyatakan Indonesia siap berdialog serta berkoordinasi untuk mengawal kebijakan pelindungan pekerja migran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?
Vote Now
2021

Peninjauan sebelumnya mencatat sekitar 65 persen rekomendasi yang didukung Singapura.

Senin (28/9/2026)

Singapura mendukung 243 dari 342 rekomendasi yang diterimanya dalam UPR keempat.

Rabu (30/9/2026)

Christina Aryani menyambut dukungan Singapura dan menyatakan Indonesia siap berdialog untuk memperkuat pelindungan pekerja migran.

kini

Isu pelindungan pekerja migran menjadi ruang yang dapat terus dibahas Indonesia dan Singapura.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?
Vote Now
  • What?
    Singapura mendukung rekomendasi PBB untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dalam UPR terbaru.
  • Who?
    Singapura, Indonesia, Christina Aryani, KemenP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di Singapura.
  • Where?
    Rekomendasi dibahas dalam UPR Singapura, dengan dialog bilateral antara Indonesia dan Singapura.
  • When?
    UPR keempat berlangsung dengan dukungan rekomendasi pada Senin (28/9/2026); Christina menyampaikan tanggapan pada Rabu (30/9/2026).
  • Why?
    Untuk memperkuat pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik, melalui produk hukum dan kebijakan nasional.
  • How?
    Indonesia akan berdialog dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?
Vote Now

Singapura setuju pada beberapa saran PBB untuk melindungi pekerja migran. Christina Aryani dari Indonesia menyambutnya dan ingin berbicara dengan Singapura. Mereka membahas pekerja rumah tangga, kesehatan, hak kerja, dan keamanan. Sekarang Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI untuk mengikuti kebijakan Singapura.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?
Vote Now

Dukungan Singapura terhadap rekomendasi UPR membuka ruang komunikasi yang lebih kuat dengan Indonesia mengenai pelindungan pekerja migran. Komitmen ini juga mencakup kondisi kerja, layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, serta perlindungan dari eksploitasi. Koordinasi antarlembaga dapat membantu Indonesia menyampaikan kepentingan pekerja migrannya dalam pembahasan bilateral.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Singapura mendukung rekomendasi PBB untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dalam Universal Periodic Review (UPR) terbaru. Komitmen tersebut mendapat sambutan dari Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani yang melihatnya sebagai ruang untuk memperkuat dialog bilateral.

Christina mengatakan dukungan Singapura terhadap rekomendasi tersebut perlu dilanjutkan dengan implementasi konkret melalui produk hukum dan kebijakan nasional. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja migran, termasuk pekerja domestik, memperoleh pelindungan yang memadai.

“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Singapura sebelumnya mendukung 243 dari 342 rekomendasi yang diterimanya dalam UPR keempat pada Senin (28/9/2026). Salah satu kelompok rekomendasi yang didukung berkaitan dengan penguatan pelindungan pekerja migran dan pekerja rumah tangga asing.

1. Indonesia soroti pelindungan pekerja domestik

Kick-off program pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Acara digelar di Heelung District Fishermen’s Association, Keelung City, Taiwan, pada Minggu (26/07) dan diikuti oleh 50 (lima puluh) PMI dari berbagai daerah di Indonesia. (dok. BRI)

Christina mengatakan pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh. Hal itu mencakup kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya mencegah eksploitasi.

Menurut dia, perhatian terhadap pekerja domestik menjadi penting karena kelompok tersebut bekerja dalam lingkungan yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pekerja di sektor formal lainnya.

Christina juga menyoroti mekanisme rekrutmen dan penempatan pekerja migran. Menurutnya, sistem tersebut harus memberikan kepastian sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi sejak sebelum keberangkatan.

“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Indonesia adalah mekanisme direct hiring yang selama ini digunakan dalam penempatan pekerja domestik di Singapura. Christina mengatakan masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi dalam mekanisme tersebut.

Menurut Christina, pembahasan mengenai tata kelola rekrutmen tidak dapat dilepaskan dari agenda pelindungan. Proses perekrutan dan penempatan perlu dibuat transparan sehingga pekerja mengetahui hak, kewajiban, serta kondisi kerja yang akan mereka jalani.

2. Indonesia siap berdialog dengan Singapura

Wamen Perlindungan Pekerja Migran RI Christina Aryani menerima kunjungan Dubes Australia untuk Pemberantasan Perbudakan Modern, Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Manusia, Jane Duke. (Dok. KP2MI)

Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan warga negaranya mendapatkan pelindungan ketika bekerja di luar negeri.

Posisi tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah Singapura mengenai kebijakan yang berdampak terhadap pekerja migran Indonesia.

“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura,” kata Christina.

Ia menilai dukungan Singapura terhadap rekomendasi UPR dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kedua negara. Bagi Indonesia, penerimaan rekomendasi merupakan langkah awal, sedangkan implementasinya menjadi bagian yang perlu terus dikawal.

Christina mengatakan KemenP2MI akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di negara tersebut.

“KemenP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambah Christina.

Koordinasi tersebut juga akan menjadi ruang bagi Indonesia untuk menyampaikan kepentingan pekerja migran Indonesia dalam pembahasan bilateral dengan Singapura.

3. Singapura dukung rekomendasi PBB soal pekerja migran

ilustrasi bendera Singapura (pexels.com/Calvin Seng)

Dalam UPR keempat, Singapura mendukung 243 dari 342 rekomendasi yang diterimanya dari negara-negara anggota PBB. Jumlah tersebut setara sekitar 71 persen dari seluruh rekomendasi yang diterima dan meningkat dibandingkan sekitar 65 persen pada peninjauan sebelumnya pada 2021.

Salah satu rekomendasi yang didukung berasal dari Inggris. Rekomendasi tersebut meminta Singapura mengamanatkan periode istirahat serta membangun proses digital untuk perekrutan dan pembayaran upah pekerja rumah tangga asing.

Singapura juga mendukung rekomendasi untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dalam sejumlah aspek, termasuk kondisi kerja, layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, serta perlindungan dari eksploitasi.

Untuk pekerja rumah tangga migran, dukungan mencakup peningkatan pelindungan hukum, akses layanan kesehatan, dan dukungan kesehatan mental.

Namun, Singapura tidak menerima seluruh rekomendasi terkait perubahan perlindungan hukum pekerja domestik. Negara tersebut tidak mendukung usulan dari Kanada dan Norwegia untuk memperluas perlindungan berdasarkan Employment Act dan Work Injury Compensation Act kepada pekerja rumah tangga.

Singapura juga tidak mendukung rekomendasi untuk memberikan pekerja rumah tangga asing hari libur nasional, jam kerja yang diatur, dan cuti berbayar, serta usulan untuk mengakhiri kewajiban tes kehamilan dan HIV.

Dalam tanggapannya, pemerintah Singapura mengatakan pekerja rumah tangga migran membutuhkan “perlindungan tambahan”. Namun, menurut Singapura, karakteristik lingkungan kerja mereka ditangani melalui aturan khusus berdasarkan Employment of Foreign Manpower Act.

Dengan dukungan terhadap rekomendasi UPR tersebut, isu pelindungan pekerja migran kini menjadi salah satu ruang yang dapat terus dibahas Indonesia dan Singapura. Christina menekankan, langkah berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan pelindungan nyata bagi pekerja migran.

Sampaikan pandanganmu

Apa langkah terpenting untuk melindungi pekerja migran?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article