Jakarta, IDN Times - Singapura mendukung rekomendasi PBB untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dalam Universal Periodic Review (UPR) terbaru. Komitmen tersebut mendapat sambutan dari Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani yang melihatnya sebagai ruang untuk memperkuat dialog bilateral.
Christina mengatakan dukungan Singapura terhadap rekomendasi tersebut perlu dilanjutkan dengan implementasi konkret melalui produk hukum dan kebijakan nasional. Menurutnya, hal itu menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja migran, termasuk pekerja domestik, memperoleh pelindungan yang memadai.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Singapura sebelumnya mendukung 243 dari 342 rekomendasi yang diterimanya dalam UPR keempat pada Senin (28/9/2026). Salah satu kelompok rekomendasi yang didukung berkaitan dengan penguatan pelindungan pekerja migran dan pekerja rumah tangga asing.
