Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya sih...

  • Ribuan WNI di AS masuk daftar non-detained docket with final order of removal
  • Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI siapkan langkah antisipasi terhadap WNI yang sudah masuk daftar
  • Dua WNI ditangkap pihak imigrasi dan bea cukai AS, salah satunya sudah masuk daftar deportasi sejak 2009

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, ribuan WNI di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar non-detained docket with final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan).

"Berdasarkan informasi otoritas AS per tgl 24 Nov 2024, jumlah WNI yg masuk dalam non-detained docket with final order of removal berjumlah 4.276," kata Judha kepada IDN Times lewat pesan singkat, Sabtu (15/2/2024).

Judha mengatakan, para WNI ini merupakan bagian dari sekitar 1,4 juta warga asing yang masuk daftar tersebut. Namun, Judha menambahkan, belum tentu mereka yang masuk daftar akan dideportasi.

"Mengenai implementasi, apakah WNI tersebut akan dideportasi atau tidak, sepenuhnya menjadi kebijakan imigrasi AS yang baru," tuturnya. Menurut Judha, sebelumnya sudah banyak WNI yang masuk dalam daftar namun tidak dideportasi.

1. Kemlu dan 6 Perwakilan RI di AS sosialisasikan 'Know Your Rights'

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha. (dok. Kemlu RI)

Judha menambahkan, Kementerian Luar Negeri dan enam Perwakilan RI di AS telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap WNI yang sudah masuk daftar tersebut. Salah satu langkahnya adalah dengan menyampaikan imbauan terkait 'know your rights'.

"Setiap WNI tetap memiliki hak yang dilindungi dalam hukum setempat," imbuh Judha.

Dilansir dari ANTARA, hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.

Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak. Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

2. Dua WNI ditahan di imigrasi AS

ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/David Dibert)

Pada akhir bulan lalu, dua WNI dilaporkan ditangkap pihak imigrasi dan bea cukai AS (ICE). Keduanya ditangkap masing-masing di Atlanta dan New York.

Salah satu yang ditangkap di New York, dengan identitas TK, ditangkap pada 28 Januari. Judha menegaskan, TK saat ditangkap sedang melakukan proses lapor diri wajib di kantor Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE).

"Yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak 2009, ia sempat mengajukan suaka, namun ditolak," imbuh Judha.

Ia menambahkan, karena sudah masuk daftar deportasi dan pengajuan suakanya ditolak, maka TK diminta lapor wajib tahunan.

3. WNI harus menaati aturan berlaku di negara setempat

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kemlu, Judha Nugraha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kasus keimigrasian yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sebenarnya bisa dicegah. Judha mengingatkan WNI untuk tetap mematuhi hukum setempat.

"Perlindungan yang paling hakiki adalah perlindungan diri sendiri dengan cara mematuhi hukum setempat,"ujar Judha.

Namun, tegasnya, WNI diharapkan dapat melindungi diri sendiri salah satunya dengan memiliki dokumen lengkap saat bepergian atau tinggal di luar negeri. "Negara siap hadir untuk melakukan pendampingan," katanya.

Editorial Team