Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha menuturkan, ribuan WNI di Amerika Serikat (AS) masuk dalam daftar non-detained docket with final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan).
"Berdasarkan informasi otoritas AS per tgl 24 Nov 2024, jumlah WNI yg masuk dalam non-detained docket with final order of removal berjumlah 4.276," kata Judha kepada IDN Times lewat pesan singkat, Sabtu (15/2/2024).
Judha mengatakan, para WNI ini merupakan bagian dari sekitar 1,4 juta warga asing yang masuk daftar tersebut. Namun, Judha menambahkan, belum tentu mereka yang masuk daftar akan dideportasi.
"Mengenai implementasi, apakah WNI tersebut akan dideportasi atau tidak, sepenuhnya menjadi kebijakan imigrasi AS yang baru," tuturnya. Menurut Judha, sebelumnya sudah banyak WNI yang masuk dalam daftar namun tidak dideportasi.