[BREAKING] PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali sejak 7 hingga 20 September 2021.
Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 di luar Jawa-Bali meliputi 12 provinsi yakni Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggah, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan dua provinsi yakni Papua Barat dan Sulut baru menerapkan level 4 alias naik status.
"Ada tambahan delapan kabupaten/kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4 sehingga total yang diterapkan level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (6/9/2021) malam.
Editor’s picks
Berikut daftar kota di 12 provinsi yang menerapkan PPKM Level IV
- Banda Aceh, Aceh
- Aceh Tamiang, Aceh
- Aceh Besar, Aceh
- Kota Jambi, Jambi
- Banjarbaru, Kalsel
- Banjarmasin, Kalsel
- Kotabaru, Kalsel
- Palangkaraya, Kalteng
- Balikpapan, Kaltim
- Kutai Kartanegera, Kaltim
- Mahakam Hulu, Kaltim
- Tarakan, Kaltara
- Bangka, Babel
- Makassar, Sulsel
- Poso, Sulteng
- Palu, Sulteng
- Padang, Sumbar
- Medan, Sumut
- Sibolga, Sumut
- Mandailing Natal, Sumut
- Kupang, NTT
- Bolaang Mongondow, Sulut
- Manokwari, Papua Barat