[BREAKING] PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 20 September

Total 23 kota masuk status PPKM Level 4

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali sejak 7 hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 di luar Jawa-Bali meliputi 12 provinsi yakni Aceh, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggah, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan dua provinsi yakni Papua Barat dan Sulut baru menerapkan level 4 alias naik status.

"Ada tambahan delapan kabupaten/kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4 sehingga total yang diterapkan level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (6/9/2021) malam.

Berikut daftar kota di 12 provinsi yang menerapkan PPKM Level IV

  1. Banda Aceh, Aceh
  2. Aceh Tamiang, Aceh
  3. Aceh Besar, Aceh
  4. Kota Jambi, Jambi
  5. Banjarbaru, Kalsel
  6. Banjarmasin, Kalsel
  7. Kotabaru, Kalsel
  8. Palangkaraya, Kalteng
  9. Balikpapan, Kaltim
  10. Kutai Kartanegera, Kaltim
  11. Mahakam Hulu, Kaltim
  12. Tarakan, Kaltara
  13. Bangka, Babel
  14. Makassar, Sulsel
  15. Poso, Sulteng
  16. Palu, Sulteng
  17. Padang, Sumbar
  18. Medan, Sumut
  19. Sibolga, Sumut
  20. Mandailing Natal, Sumut
  21. Kupang, NTT
  22. Bolaang Mongondow, Sulut
  23. Manokwari, Papua Barat

 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya