Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum Gantung

Terdakwa mengaku hanya membela diri dalam perdebatan.

Kuala Lumpur, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat dijatuhi hukuman gantung oleh hakim pengadilan Malaysia pada Selasa (4/9). Ia dinyatakan bersalah karena telah membunuh mantan istrinya dengan cara mencekik lehernya di sebuah kamar hotel di Kuala Lumpur.

1. Terdakwa mengaku saat itu ia terlibat perdebatan dengan mantan istrinya

Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum GantungPixabay

Dikutip dari Reuters, terdakwa itu bernama Gerald Wayne Mickelson. Pria berusia 63 tahun tersebut mencekik mantan istrinya, Guilda Mickelson yang berusia 62 tahun, pada November 2016 lalu. Ia mengaku bahwa saat itu dirinya sedang terlibat dalam sebuah perdebatan sengit dengan Guilda.

Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim mengutip laporan medis yang menemukan bahwa nyawa Guilda melayang karena "sebuah tekanan fatal di bagian leher". Gerald sendiri dilaporkan bekerja sebagai seorang konsultan di Malaysia dan berencana pindah ke kampung halaman istri barunya di Filipina.

Baca Juga: Mantan Polisi Mengklaim Terlibat Upaya Pembunuhan Presiden Venezuela

2. Hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku hanya membela diri

Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum GantungPixabay

Pengacara Gerald, KA Ramu, berkata kepada awak media di depan ruang persidangan bahwa kliennya mencekik mantan istrinya itu karena dilatarbelakangi usaha membela diri. Menurut keterangan Ramu, Guilda yang pertama kali menyerang Gerald secara fisik dalam perdebatan tersebut.

Dilansir The Independent, Ramu juga mengklaim Gerald sempat menghubungi pihak manajemen hotel untuk meminta bantuan. Ia tidak lari setelah mencekik leher istrinya. Meski begitu, hakim menolak pembelaan tersebut.

3. Terdakwa akan mengajukan banding

Cekik Mantan Istri Sampai Mati, Pria Amerika Serikat Dihukum Gantunguniquetimes.org

Usai pembacaan putusan, Gerald langsung menundukkan kepala dan menangis. Istri barunya pun mencoba menenangkannya. Ramu menginformasikan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis pengadilan tersebut.

Baca Juga: Amnesty International Kutuk Pembunuhan 95 Orang di Papua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya