Terbukti Coba Serang Katedral Notre-Dame, 5 Perempuan Dipenjara

Bom mobil mereka gagal meledak pada 2016

Paris, IDN Times - Sebanyak lima perempuan diputus bersalah oleh pengadilan Paris pada Selasa (15/10) atas serangan bom di mobil di dekat Katedral Notre-Dame pada 2016. Ines Masani, Ornella Gilligmann, Sarah Hervouet, Amel Sakaou dan Samia Chalel, berusia antara 22 sampai 42 tahun, terbukti berusaha meledakkan bom.

Seperti dilaporkan BBC, peledak yang diletakkan di dalam mobil Peugeot 607 tersebut akhirnya gagal meledak. Saat polisi menemukannya, mobil sudah disiram bahan bakar tapi rokok yang masih separuh menyala tak berhasil menyulut api.

1. Kelimanya berkaitan dengan ISIS

Terbukti Coba Serang Katedral Notre-Dame, 5 Perempuan DipenjaraKatedral Notre-Dame tampak dari kejauhan. unsplash.com/Paul Defour

Lima perempuan tersebut berkewarganegaraan Prancis dan telah memutuskan untuk masuk Islam. Hanya saja, kepindahan mereka tidak terlepas dari pengaruh ISIS.

Madani, misalnya, terbukti merekrut keempat terpidana lainnya untuk melakukan aksi keji mereka atas nama ISIS. Untuk perannya itu, hakim memberikan hukuman 30 tahun penjara. Selanjutnya, Gilligmann yang merupakan ibu dengan tiga anak, dipenjara selama 25 tahun.

Hervouet dan Sakaou sendiri masing-masing mendapatkan 20 tahun kurungan. Sementara Chalel, terbukti membantu Madani bersembunyi usai serangan itu gagal, diganjar lima tahun penjara.

Baca Juga: Teror Melanda Gereja Perancis, 1 Pastor Tewas Dibunuh ISIS

2. Jaksa mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup

Terbukti Coba Serang Katedral Notre-Dame, 5 Perempuan DipenjaraKatedral Notre-Dame. unsplash.com/Priscilla Praire

Dilansir Reuters, dari persidangan di pengadilan muncul estimasi bahwa jika bom tersebut berhasil meledak, akan ada setidaknya 60 orang yang meninggal atau terluka. Apalagi, di dekat Katedral Notre-Dame ada sebuah bar yang ramai dikunjungi turis.

Polisi juga menemukan secarik kertas bertuliskan janji setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, di tas Madani. Awalnya, jaksa menuntut empat dari lima perempuan itu untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, hakim menolak mengabulkannya.

Pengacara Madani menilai hukuman yang diberikan kepada kliennya tersebut "sangat berlebihan". Ia berpendapat seharusnya hukuman lebih ringan mengingat tidak ada korban jiwa maupun terluka dari percobaan itu.

3. Bom mobil gagal meledak karena bahan bakar yang digunakan salah

Terbukti Coba Serang Katedral Notre-Dame, 5 Perempuan DipenjaraPresiden Prancis Emmanuel Macron menghadiri upacara penghormatan pemakaman militer untuk mantan presiden Prancis Jacques Chirac di Hotel des Invalides saat hari berkabung nasional di Paris, Prancis, pada 30 September 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Philippe Wojazer/Pool

Polisi sendiri mendapatkan peringatan tentang sebuah mobil berwarna abu-abu yang diparkir dan ditinggalkan di dekat Notre-Dame pada 4 September 2016. Kewaspadaan pun ditingkatkan apalagi area tersebut dipadati oleh turis.

Saat ditemukan, plat mobil sudah dilepas dan lampu waspada menyala. Di dalamnya, polisi menemukan belasan tabung gas, tiga kaleng bahan bakar dan sepuntung rokok yang setengah menyala.

Menurut polisi, tidak berhasilnya bom mobil itu untuk meledak disebabkan oleh "pemilihan jenis bahan bakar yang salah". Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa Peugeot 607 itu dimiliki oleh ayah Madani. Di berbagai bagian badan mobil juga didapati sidik jari Madani serta Gilligmann.

4. Kelimanya diduga melakukan aksi balas dendam

Terbukti Coba Serang Katedral Notre-Dame, 5 Perempuan DipenjaraKatedral Notre-Dame. unsplash.com/Stephanie LeBlanc

Ketika ditangkap, Madani sedang bersama Hervouet dan Sakaou di apartemennya yang berlokasi di Paris. Hervout menusuk seorang polisi di bagian bahu. Sedangkan Madani ditembak di bagian kaki saat berusaha untuk menusuk polisi lainnya.

Dua terpidana lain ditangkap beberapa hari setelah mobil mereka ditemukan. Berdasarkan persidangan, kelimanya diduga akan meledakkan bom mobil itu sebagai bagian dari aksi balas dendam atas perintah Rashid Kassim.

Kassim, seorang anggota ISIS yang bertugas melakukan perekrutan di Suriah, dikabarkan terbunuh di Irak pada 2017. Meski begitu, di tahun yang sama, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Prancis melalui persidangan in absentia.

Baca Juga: Ragam Sikap Negara yang Warganya Bergabung dengan ISIS dan Mau Pulang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya