Tukang Cukur 70 Tahun Dibui Gara-gara Hina Raja Kamboja

Semua gara-gara status Facebook~

Phnom Penh, IDN Times - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cukur dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menghina Raja Kamboja, Norodom Sihamoni. Ini adalah pertama kalinya Kamboja memberikan sanksi kepada warganya dengan menggunakan aturan baru soal menghormati keluarga kerajaan.

Semua bermula dari status di Facebook. 

1. Ia dipenjara setelah mengunggah status Facebook

Tukang Cukur 70 Tahun Dibui Gara-gara Hina Raja KambojaIlustrasi Facebook (Pixabay)

Baca Juga: Media Independen Tutup, Demokrasi Kamboja di Ujung Tanduk

Dikutip dari The Phnom Penh Post, pengadilan Provinsi Siem Reap menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada pria bernama Ban Samphy pada Kamis (4/10). Ban Samphy yang berusia 70 tahun tersebut ditahan karena status Facebook yang diunggahnya dinilai menghina Raja Sihamoni.

"Dia dihukum selama setahun penjara oleh hakim Um Chanthol, tapi hanya akan menjalaninya selama tujuh bulan saja," kata juru bicara pengadilan bernama Yin Srang. 

Polisi setempat menemukan status Ban Samphy pada 13 Mei lalu. Ia disebut mengunggah potret Perdana Menteri Hun Sen, istrinya, serta Raja Sihamoni yang digambarkan dengan cara tidak sopan.

2. Ia dijerat dengan undang-undang baru yang mengatur tentang penghinaan terhadap keluarga kerajaan

Tukang Cukur 70 Tahun Dibui Gara-gara Hina Raja KambojaWikimedia/Korea.net / Korean Culture and Information Service

Pada tahun ini, pemerintah Kamboja mengadopsi undang-undang baru yang khusus mengatur tentang penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Ban Samphy merupakan warga sipil ketiga yang menjadi target dari aturan tersebut.

Ia dijerat dengan pasal 437 yang berbunyi bahwa "penghinaan terhadap Raja" terdiri dari "penggunaan kata-kata, gestur, sketsa atau objek yang merendahkan harkat martabat seseorang". Jika ini dilakukan, maka menurut aturan, ia bisa dipenjara mulai dari satu hingga lima tahun serta mendapat denda antara Rp7,6 juta hingga Rp37 juta.

3. Otoritas mengatakan Ban Samphy mengaku bersalah

Tukang Cukur 70 Tahun Dibui Gara-gara Hina Raja Kamboja(Ilustrasi vonis hakim) Pixabay

Ban Samphy dibawa ke kantor polisi setelah statusnya ditemukan di Facebook. Menurut kepala polisi setempat, ia mengaku mendapatkan gambar tersebut dari Facebook bernama "Khmer Thatcher" dan memutuskan mengunggahnya di akunya sendiri. Dia pun mengaku bersalah.

"Dia mengatakan gambar itu hanya untuk dibagikan ke grupnya sendiri. Dia berkata dia marah kepada Raja, tapi setuju bahwa dia salah karena telah membagikan gambar itu. Dia hanya melakukannya karena sedang marah," tutur kepala polisi setempat, Sok Sotheavuth.

Ban Samphy sendiri dikatakan sebagai anggota partai oposisi yang sudah dibubarkan. Selain ia, salah satu warga lain yang ditangkap karena juga menyalahi pasal itu adalah Sam Rainsy. Ia merupakan mantan anggota partai yang sama.

Baca Juga: Dari Youtube, Pria Kamboja Ini Belajar Buat Pesawat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya