Jakarta, IDN Times - Rusia menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Leonid Volkov, kritikus Kremlin sekaligus sekutu mendiang pemimpin oposisi Alexey Navalny, , pada Rabu (11/6/2025). Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
Dilansir dari Al Jazeera, pengadilan militer Rusia menyatakan bahwa Volkov bersalah atas puluhan dakwaan, termasuk menyebarkan berita palsu tentang perang di Ukraina dan membenarkan tindakan terorisme.
“Volkov dinyatakan bersalah atas lebih dari 40 episode kejahatan dalam sembilan kasus pidana,” kata kantor berita Interfax, mengutip pengadilan militer Moskow.
