Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Rusia menghapus Taliban dari daftar organisasi teroris pada Kamis (17/4/2025). Keputusan ini mencabut status teroris yang telah disandang kelompok tersebut sejak 2003.
Penghapusan status teroris Taliban berlaku segera setelah MA mengabulkan permohonan dari kantor Jaksa Agung Rusia. Status baru ini membuka peluang hubungan bisnis dan investasi antara Rusia dan Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban.
Meski belum ada negara yang secara resmi mengakui Taliban sebagai pemerintah sah Afghanistan, Rusia telah membuka jalur komunikasi dengan kelompok tersebut sejak 2015. Moskow juga tetap mengoperasikan kedutaannya di Kabul setelah Taliban mengambil alih kekuasaan pada 2021.