Jakarta, IDN Times - Rwanda telah menyetujui kesepakatan dengan Amerika Serikat (AS) untuk menerima hingga 250 migran yang dideportasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye deportasi massal yang menjadi fokus pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Melalui perjanjian ini, Rwanda menjadi negara Afrika ketiga yang menerima migran dari AS, menyusul Sudan Selatan dan Eswatini. Sebagai imbalan, pemerintah AS dilaporkan akan memberikan hibah dengan jumlah yang belum diungkapkan kepada Rwanda, dilansir The Guardian pada Selasa (5/8/2025).