Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, Yaqut pertama kali ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Sepekan setelahnya, KPK diam-diam mengabulkan permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah.
Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali dihembuskan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan. mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”
Malamnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujarnya.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.