KPK Klaim Yaqut Punya Gerd Akut dan Asma

- KPK menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengidap GERD akut dan asma setelah menjalani asesmen kesehatan sebelum kembali ditahan di Rutan KPK.
- Yaqut kembali ditahan karena akan dimintai keterangan penyidik serta adanya perkembangan perkara terkait penanganan kuota haji yang akan diumumkan KPK.
- Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, dan KPK menegaskan pengalihan itu sesuai ketentuan hukum serta tetap diawasi ketat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut disebut punya penyakit gerd akut hingga asma.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/32/026).
Asep menjelaskan, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK karena bakal dimintai keterangan penyidik. Selain itu, KPK juga akan mengumumkan perkembangan perkara haji.
"Pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," ujarnya.
Diketahui, Yaqut pertama kali ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Sepekan setelahnya, KPK diam-diam mengabulkan permohonan Yaqut untuk menjadi tahanan rumah.
Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan. mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujarnya.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

















