Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDB

Najib mengaku tak bersalah dan akan ajukan banding

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi pada Selasa (28/7/2020) menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Tun Razak terbukti bersalah telah melakukan korupsi terhadap dana investasi pembangunan di perusahaan milik negara, 1Malaysia Development Berhad. Ia terbukti bersalah terhadap tiga dakwaan yaitu penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kepercayaan. 

"Saya menyatakan tuntutan telah terbukti secara sukses dan tidak lagi diragukan. Oleh sebab itu saya menyatakan terdakwa bersalah dan dapat dijatuhi hukuman untuk tujuh dakwaan," ungkap Hakim Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali seperti dikutip dari stasiun berita Channel News Asia pada hari ini. 

Menurut Hakim Nazlan, kuasa hukum Najib tidak bisa membantah bahwa kliennya tak menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai Perdana Menteri. Lalu, berapa lama ancaman bui yang menghantui Najib?

1. Masing-masing dakwaan menimbulkan konsekuensi hukuman bui 15-20 tahun bagi Najib

Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDBMantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Stasiun berita BBC melaporkan masing-masing dakwaan yang dinyatakan terbukti bisa mengakibatkan konsekuensi 15-20 tahun penjara. Tetapi, sejak awal Najib mengaku tak bersalah. Ia mengaku dijebak oleh seorang pengusaha dan bankir Jho Low yang kini juga didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia. 

Jho kini buron. Tetapi, dari tempat persembunyiannya, ia mengaku juga tidak bersalah atas penyelewenangan dana senilai 42 juta Ringgit Malaysia atau setara Rp143,4 miliar. 

Persidangan ini menjadi ujian bagi pemerintahan PM Muhyiddin Yassin. Sebab, dulu ketika Najib berkuasa, Muhyiddin adalah wakil PM. 

Baca Juga: Hari Ini Eks Perdana Menteri Malaysia Hadapi Sidang Vonis Korupsi 1MDB

2. Najib akan mengajukan banding bila dinyatakan bersalah oleh pengadilan

Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDBEks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Sebelum pengadilan dimulai, Najib melalui akun Facebooknya sudah menyatakan akan mengajukan banding bila dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

"Saya menginginkan keadilan dan ingin membersihkan nama saya," tulis Najib di unggahan tersebut. 

Persidangan di Kuala Lumpur memasuki masa reses. Sebab, kuasa hukum Najib meminta agar pembacaan vonis ditunda hingga Senin (3/8/2020). Namun, majelis hakim Nazlan mengaku tak yakin. Ia bahkan menanyakan kepada ketua kuasa hukum Najib, Shafee Abdullah apakah pernah ada preseden sebelumnya di mana terdakwa sudah dinyatakan bersalah, namun sidang vonisnya ditunda. 

Dikutip dari laman The Star, Shafee menjawab ada kasus pidana serupa namun tidak dilaporkan. Ia mencoba meyakinkan hakim agar kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara hari ini juga. Namun, Hakim Nazlan mengaku tak yakin. 

Oleh sebab itu, hakim akan berdiskusi dulu dan sidang dilanjutkan kembali pukul 14:00 waktu setempat. Najib tidak diizinkan keluar. Ia langsung ditahan di ruang bagi saksi yang berada di samping ruang sidang. 

Ia tidak diizinkan keluar dari ruangan tersebut lantaran statusnya sudah sebagai terdakwa yang dinyatakan bersalah. Makanan akan disediakan oleh pihak pengadilan. Ia juga diizinkan untuk menunaikan salat di ruangan itu. 

3. 1MDB dibentuk tahun 2009 ketika Najib menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia

Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Terbukti Korupsi Dana 1MDBIlustrasi 1MDB Malaysia (www.twiter.com/@1MDB)

1MDB (1Malaysia Development Berhad) dibentuk pada tahun 2009 lalu ketika Najib masih menjabat sebagai PM Malaysia. Tujuan pembentukan 1MDB ketika itu untuk meningkatkan perekonomian Malaysia. 

Tetapi, pada tahun 2015 muncul kecurigaan mengenai aktivitas perusahaan milik pemerintah itu usai mereka gagal membayar yang dijanjikan ke bank dan para pemegang surat utang. 

Otoritas di Malaysia dan Amerika Serikat menduga ada sebagian dari dana pengelolaan milik pemerintah itu yang diselewengkan. Nominal dana yang dijarah tidak main-main mencapai US$4,5 miliar atau setara lebih dari Rp54 triliun. Dana itu rupanya masuk ke rekening pribadi Najib. 

Setelah ditelusuri dana itu rupanya digunakan untuk membeli berbagai benda mewah seperti rumah, jet pribadi, lukisan karya Van Gogh dan Monet, bahkan membiayai film Hollywood, The Wolf of Wall Street tahun 2013 lalu. 

Baca Juga: Terpidana Mati Klaim Najib Razak Perintahkan Bunuh Model Mongolia

Topik:

Berita Terkini Lainnya