RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan Majikan

TKI bernama Mei Harianti dipukul, tidak diberi makan majikan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengecam keras tindak kekerasan yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Mei Harianti di Malaysia. Mei yang bekerja sebagai asisten rumah tangga kerap disiksa oleh majikannya seperti dipukul dengan benda tumpul, disiram air panas, tidak diberi makan, bahkan pernah dibiarkan tidur di teras rumah. 

"Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku," ujar Kementerian Luar Negeri melalui keterangan tertulis, Kamis 26 November 2020. 

Mei bisa diselamatkan setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penggerebekan pada bulan ini, di sebuah rumah yang berlokasi di Kuala Lumpur. Operasi itu dilakukan berdasarkan laporan dari LSM yang peduli terhadap isu pekerja migran, Tenaganita Petaling. Mereka berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur usai menerima aduan dari masyarakat sekitar adanya tindak penganiayaan terhadap Mei. 

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, mengaku geram atas perlakuan yang diterima perempuan 26 tahun itu. Menurutnya, tindak penyiksaan yang dialami Mei adalah pelanggaran berat. 

"Adanya kasus baru-baru ini terjadi penyiksaan kepada seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia oleh sepasang majikan, yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan," ungkap Benny dalam keterangan tertulis, Kamis kemarin. 

Bagaimana kondisi Mei saat ini? Apa langkah Pemerintah Indonesia untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan yang menimpa TKI di Negeri Jiran?

Baca Juga: Pesan TKI Parti Liyani: Jangan Mau Dituduh Hal yang Gak Kita Lakukan

1. TKI Mei Harianti kini dirawat di rumah sakit untuk memulihkan luka-luka

RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan MajikanIlustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Benny, Mei kini sudah dibawa ke rumah sakit dengan kondisi cukup memprihatinkan. Peristiwa yang dialami oleh Mei mengingatkan publik pada kasus TKI lainnya yang juga menjadi korban penyiksaan majikan yakni Adelina Lisao. Bahkan, majikan yang menyiksa Adelina dibebaskan oleh Mahkamah Banding di Negeri Jiran.

Dalam kasus Mei, Benny menjamin pemerintah akan terus memonitor dan mendampingi Mei. KBRI di Kuala Lumpur, kata Benny, akan menunjuk pengacara retainer untuk memastikan majikan Mei bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Kami akan terus mendampingi proses kasus ini untuk memastikan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," tutur Benny. 

Polisi Malaysia, kata dia, sudah menangkap dua majikan Mei yakni Lim Sore dan Tuan Ann. 

Baca Juga: Jaringan Buruh Migran: 217 TKI Meninggal Sepanjang 2017

2. RI minta Malaysia awasi ketat para majikan

RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan MajikanIlustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Kementerian Luar Negeri telah meminta kepada Pemerintah Malaysia agar mengawasi ketat para majikan. Indonesia juga meminta agar pekerja migran asal Indonesia diberi pelindungan hukum yang baik, dan bila terjadi tindak kekerasan pelaku ditindak tegas. 

Menurut data dari BP2MI, Mei diberangkatkan secara prosedural melalui proses UPT BP3MI dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). 

3. RI mendorong Malaysia segera memperpanjang MoU mengenai penempatan TKI

RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan MajikanIlustrasi TKI yang tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Dokumentasi Bandara Ahmad Yani)

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, Indonesia juga sudah mendorong agar nota kesepahaman mengenai pekerja migran di sektor domestik segera diperpanjang. Sebab, nota kesepahaman tersebut sudah habis masa berlakunya di 2016 lalu. 

Judha menjelaskan, Indonesia kali terakhir menyampaikan counterdraft ke Malaysia pada Oktober 2020. Pemerintah kini masih menunggu respons dari Negeri Jiran. 

Diplomat senior itu mengatakan, selama ini Negeri Jiran merekrut Pekerja Migran Indonesia dari sektor domestik melalui sistem yang diberi nama "Sistem Maid Online."  

"Dengan adanya sistem itu, Malaysia memungkinkan mendatangkan pekerja migran secara online, namun tidak melalui prosedur yang sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini membuat pelindungan ke PMI menjadi tidak optimal," tutur Judha melalui pesan pendek ke IDN Times

Ia menambahkan, perlu ada kesepahaman dua negara untuk menjamin proses migrasi yang aman bagi Pekerja Migran Indonesia. 

Baca Juga: Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya