Taiwan Perpanjang Larangan Masuk bagi TKI gegara Situasi COVID di RI

Taiwan khawatir terhadap perkembangan COVID-19 di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Taiwan pada Rabu, 16 Desember 2020 memperpanjang larangan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk dan bekerja di sana. Bahkan, belum diketahui hingga kapan larangan tersebut akan berlaku. 

Laman Focus Taiwan pada Rabu kemarin melaporkan kebijakan larangan itu diperpanjang oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Chen Shih-chung yang memimpin Pusat Komando Epdemi Taiwan (CECC). Menurut Chen kondisi pandemik COVID-19 semakin mengkhawatirkan, di mana kasus harian konsisten di angka 6 ribu.

Hal lain yang jadi pertimbangan Taiwan yakni mengenai kredibilitas tes usap di Indonesia. Menurut Chen ketika memberikan keterangan pers, kualitas dan hasilnya justru menunjukkan semakin buruk. Dugaan tes usap di Indonesia tidak kredibel bermula pada Oktober lalu ditemukan 11 TKI yang dikirimkan ke Taiwan dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba. Dua TKI di antaranya dinyatakan negatif usai menjalani karantina mandiri dan tes ulang di Taiwan.

Padahal, semua TKI itu sudah menjalani tes usap di Indonesia dan dinyatakan negatif COVID-19 sebelum berangkat ke Taiwan. Kondisi itu semakin runyam ketika sebanyak 42 dari 81 TKI yang dikirim ke Taiwan juga mengalami pengalaman yang sama.

Data dari Pemerintah Taiwan menunjukkan pada periode 1-15 Desember 2020, 32 dari 40 kasus impor COVID-19 berasal dari Indonesia. Sebanyak 32 TKI itu dinyatakan negatif COVID-19 tiga hari sebelum berangkat ke Taiwan.

Lalu, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memulihkan kepercayaan Taiwan? 

1. BP2MI sudah memanggil perusahaan penyalur TKI ke Taiwan

Taiwan Perpanjang Larangan Masuk bagi TKI gegara Situasi COVID di RIKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ketika dikonfirmasi, Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan sudah bertemu dengan 14 perusahaan penyalur TKI yang dinyatakan tertular COVID-19 pada Senin, 7 Desember 2020. Dalam pertemuan itu, BP2MI meminta bukti tertulis pengiriman TKI pada periode Oktober hingga November lalu sudah mengikuti prosedur, termasuk melakukan tes usap di klinik yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Kami menyerahkan dokumen itu ke TETO (kantor perwakilan Taiwan di Indonesia) pada pertemuan berikutnya yang dilakukan pada Senin depan, 14 Desember 2020. Kami ingin mendudukkan permasalahan ini secara proposional," ungkap Benny yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 8 Desember 2020 lalu. 

Dokumen itu, ujar dia lagi, akan diuji di mana kekeliruan prosedurnya. Hasil pemeriksaan BP2MI, tidak ada kekeliruan dalam proses tes usap. Klinik dan rumah sakit tempat dilakukan tes usap, ujar Benny, sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Di sisi lain, BP2MI juga tegas memperingatkan perusahaan penyalur bila terjadi kekeliruan seperti memalsukan dokumen kesehatan atau tidak melakukan tes swab, maka Benny mengancam akan mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar izin perusahaan itu dicabut. "Kami juga akan mengusulkan juga ke Kementerian Kesehatan agar izin beroperasi klinik (yang lakukan tes swab) untuk dicabut izinnya," kata dia lagi. 

Baca Juga: TKI di Taiwan Kena Stigma Negatif Sebagai Pembawa Masuk COVID-19

2. Indonesia dinilai oleh Taiwan tidak kooperatif untuk dilakukan verifikasi dokumen kesehatan

Taiwan Perpanjang Larangan Masuk bagi TKI gegara Situasi COVID di RIIlustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Sedangkan, di sisi lain, Benny menduga permasalahan mengapa TKI bisa dinyatakan positif COVID-19 ada di Taiwan. "Bisa jadi (kekeliruannya di mereka). Itu kecurigaan kami bahwa mereka bisa tertular COVID-19 karena Pemerintah Taiwan mengumpulkan mereka dan melakukan karantina terhadap mereka secara bersama-sama," ujar Benny. 

Pria yang juga politikus dari Partai Hanura itu menyebut Indonesia bisa saja memutuskan tak lagi mengirimkan TKI ke Taiwan lalu mengalihkannya ke negara lain. Sementara, Taiwan menilai Pemerintah Indonesia tidak bersikap kooperatif.

Dalam situasi pandemik seperti saat ini, Menkes Chen mengaku tak ingin ambil risiko dengan masuknya kasus impor COVID-19. Apalagi Taiwan sudah berhasil mengendalikan pandemik dan mencatat kematian hanya tujuh pasien. 

"Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum bersedia bekerja sama untuk melakukan verifikasi dokumen (kesehatan)," tutur Chen. 

Dokumen yang dimaksud Chen adalah tes COVID-19 yang dilakukan sebelum keberangkatan. Pemerintah Taiwan memberlakukan kebijakan tersebut sejak 1 Desember 2020 lalu.

Mereka mewajibkan semua orang untuk menyerahkan hasil tes swab yang berlaku 3 hari sebelum penerbangan dan dinyatakan negatif. Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah, sebab mereka memprediksi akan terdapat kenaikan jumlah penumpang atau warga asing yang masuk ke Taiwan. 

Laman Focus Taiwan melaporkan, bila ditemukan ada penumpang yang membawa surat keterangan tes palsu atau menolak, menghindari atau menghalang-halangi proses karantina maka bisa diancam denda 10 ribu new Taiwan dolar (NT$) atau setara Rp4,9 juta hingga NT$150 ribu atau setara Rp74,5 juta. Bahkan, akan ada tambahan sanksi bila penumpang sengaja menyerahkan surat keterangan tes usap palsu yakni dipenjara. 

3. TKI di Taiwan dicap stigma negatif sebagai pembawa masuk virus corona

Taiwan Perpanjang Larangan Masuk bagi TKI gegara Situasi COVID di RIIlustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Beban TKI semakin bertambah berat lantaran mereka yang bekerja di Taiwan kini kena label sebagai pembawa masuk virus corona. Hal itu disampaikan oleh Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi), Iweng Karsiwen. Padahal, kata Iweng, mereka sudah menjalani tes swab di tanah air dan dinyatakan negatif. 

"Mereka dianggap karena ada COVID-19 dari TKI ini, Taiwan ada lagi kasus COVID-19. Padahal, sebelumnya Taiwan sudah clear dari COVID-19," ungkap Iweng pada 8 Desember 2020 lalu. 

Sebelum diputuskan larangan untuk menerima TKI diperpanjang, Taiwan sempat menutup akses bagi pekerja Indonesia pada periode 4 Desember 2020 -17 Desember 2020. Hal itu berdampak kepada 1.350 TKI yang semula hendak masuk ke negara tersebut.  Sedangkan, berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, ada lebih dari 250 ribu TKI yang mencari nafkah di Taiwan. 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya