Jakarta, IDN Times - Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, terancam hukuman penjara atas kasus dugaan hinaan pejabat KPU Turki yang dilakukannya pada 2019. Pengadilan Pidana Tingkat Pertama Istanbul menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya.
Imamoglu adalah anggota oposisi Turki. Dia berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP). Dia merupakan tokoh nasional, yang dalam survei beberapa bulan terakhir hampir mengungguli Presiden Recep Tayyip Erdogan. Dia merupakan kandidat terkuat yang disebut bisa menumbangkan Erdogan.