Jakarta, IDN Times - Pengadilan Bangladesh memvonis mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada Senin (17/11/2025). Hasina dijatuhi hukuman mati karena memerintahkan tindakan keras mematikan terhadap protes antipemerintah yang dipimpin mahasiswa pada tahun lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim di pengadilan kejahatan internasional Bangladesh memvonis Hasina atas beberapa dakwaan kejahatan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman, yang dilakukan mantan pemimpin yang dimakzulkan tersebut.
Mengutip The Guardian, Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa Hasina memberi perintah untuk menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan terhadap para demonstran antipemerintah tahun lalu.
