Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Terancam Hukuman Mati

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (kiri) saat bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di New Delhi (22/6/2024). (x.com/Narendra Modi)
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (kiri) saat bertemu dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di New Delhi (22/6/2024). (x.com/Narendra Modi)
Intinya sih...
  • Hasina dituduh menjadi dalang di balik kejahatan terhadap kemanusiaan selama protes tahun lalu
  • Hasina diadili bersama mantan menteri dalam negerinya dan mantan kepala polisi
  • Bangladesh akan gelar pemilu pada tahun depan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Bangladesh menuntut hukuman mati bagi mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, dalam persidangannya di hadapan pengadilan domestik khusus atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Agung Muhammad Tajul Islam, yang mewakili jaksa penuntut di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Dhaka, mengajukan tuntutan tersebut dalam argumen penutupnya pada Kamis (16/10/2025).

Tuduhan tersebut bermula dari tindakan mematikan terhadap protes yang dipimpin mahasiswa yang terjadi di Bangladesh pada Juli-Agustus 2024. Selama protes, ratusan orang termasuk mahasiswa, pejabat keamanan dan aktivis politik tewas dalam kekerasan yang berlangsung selama berminggu-minggu.

Akibat insiden tersebut menyebabkan pengunduran diri Hasina dan memaksanya meninggalkan negara itu. Pada Februari, PBB melaporkan bahwa sekitar 1.400 orang kemungkinan tewas dalam kekerasan tersebut, dilansir AP News.

1. Hasina dituduh menjadi dalang di balik kejahatan terhadap kemanusiaan selama protes tahun lalu

Mengacu pada angka-angka PBB, Islam mengatakan bahwa jika masing-masing dari 1.400 kematian itu dihukum secara terpisah, Hasina harus mendapatkan 1.400 hukuman mati.

"Tujuan (Hasina) adalah mempertahankan kekuasaan secara permanen, untuk dirinya sendiri dan keluarganya," kata Islam di pengadilan.

"Dia telah berubah menjadi penjahat kelas kakap dan tidak menunjukkan penyesalan atas kebrutalan yang dilakukannya," sambungnya, dikutip dari BBC.

Menurut rekaman audio yang bocor, Hasina memerintahkan pasukan keamanan untuk menggunakan senjata mematikan terhadap para pengunjuk rasa. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.

2. Hasina diadili bersama mantan menteri dalam negerinya dan mantan kepala polisi

Ilustrasi demonstran di Bangladesh. (unsplash.com/Bornil Amin)
Ilustrasi demonstran di Bangladesh. (unsplash.com/Bornil Amin)

Hasina diadili secara in absentia karena ia melarikan diri dari negaranya sejak 5 Agustus 2024 dan saat ini berada di India. Ia juga tidak menunjuk pengacara manapun untuk mewakilinya. Sebelumnya, ia menolak proses persidangan yang dianggapnya sebagai 'pengadilan Kanguru'.

Hasina telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena penghinaan terhadap pengadilan. Secara terpisah, ia juga menghadapi tuduhan korupsi.

Jaksa agung juga menuntut hukuman mati terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal karena beratnya kejahatannya. Saat ini, ia juga menjadi seorang buronan dan diyakini berada di India.

Terdakwa ketiga, mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun. Ia ditahan dan telah mengaku bersalah, tetapi belum dijatuhi hukuman. Saat ini, ia menjadi saksi negara. Diperlukan lebih banyak proses untuk menyelesaikan persidangan sebelum putusan dijatuhkan.

3. Bangladesh akan gelar pemilu pada tahun depan

Ilustrasi bendera Bangladesh. (pexels.com/MD. Ahsan Mahmud)
Ilustrasi bendera Bangladesh. (pexels.com/MD. Ahsan Mahmud)

Kerusuhan berminggu-minggu yang terjadi pada tahun lalu, mengakhiri kekuasaan Hasina selama 15 tahun. Insiden tersebut adalah kekerasan terburuk yang pernah terjadi di Bangladesh sejak perang kemerdekaan pada 1971.

Peraih Nobel Perdamaian Bangladesh, Muhammad Yunus, mengambil alih kepemimpinan pemerintahan sementara, tiga hari setelah Hasina dilengserkan. Yunus berjanji akan menghukum Hasina dan melarang kegiatan partai Liga Awami yang dipimpinnya.

Yunus telah berulang kali mengatakan bahwa pemilu akan diadakan pada Februari mendatang, guna menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Partai Liga Awami telah dilarang melakukan segala aktivitas, termasuk berpartisipasi dalam pemilu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Pemerintah Hari Ini

20 Okt 2025, 08:50 WIBNews