NIK dalam KTP (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)
Shanmugam mengatakan, sekitar dua minggu lalu, tepatnya pada 24 Februari tahun ini, Singapura menerima permintaan resmi Indonesia untuk ekstradisi, beserta dokumen-dokumen terkait.
AGC saat ini sedang meninjau permintaan dan semua dokumen, bersama dengan lembaga-lembaga lain seperti CPIB. Setelah semua persyaratan ekstradisi terpenuhi, proses akan kembali ke pengadilan dan akan memulai perintah ekstradisi resmi.
“Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang. Namun, ia telah memberi tahu pengadilan bahwa ia tidak akan menyetujui ekstradisi tersebut, dan bahwa ia sebenarnya akan menentang ekstradisi tersebut, jadi prosesnya jelas akan memakan waktu lebih lama,” katanya.
Pengadilan sekarang harus mencari tanggal untuk mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak, sebelum mengambil keputusan. Menurut Shanmugam, Tannos juga akan meminta lebih banyak waktu bagi pengacaranya untuk mempersiapkan kasusnya, dan jika pengadilan akhirnya mengizinkan ekstradisi, ia juga berhak mengajukan banding.
“Sidang dapat bervariasi dari satu kasus ke kasus lainnya. Seluruh proses hukum, jika ditentang di setiap langkah dan rumit, bahkan dapat memakan waktu dua tahun,” kata Shanmugam.
Kementerian Hukum mengatakan dalam rilis media bahwa pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menegakkan peran kami sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab.
"Pemerintah Singapura menangani kasus ini dengan sangat serius, dan akan melakukan semua yang mungkin berdasarkan hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos," katanya.