RI Sudah Kirim Berkas Ekstradisi Buron KPK Paulus Tannos ke Singapura

- Pemerintah Indonesia menyerahkan berkas ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura karena buronan KPK.
- Berkas termasuk surat permintaan Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, dan surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Paulus Tannos ditemukan di Singapura oleh CPIB pada 17 Januari 2025, namun KPK masih mencari buronan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia telah melengkapi dan menyerahkan berkas terkait ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dokumen sudah disampaikan ke Pemerintah Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).
1. KPK ungkap berkas diserahkan ke Singapura pekan lalu

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa berkas sudah diserahkan ke Singapura. Setyo menjelaskan, berkas yang dilampirkan antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, hingga surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," ujar Setyo melalui pesan singkat kepada wartawan.
2. Paulus Tannos ditemukan 17 Januari 2025 di Singapura

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
3. Masih ada empat buronan yang diburu KPK

Meski Paulus Tannos ditemukan, KPK masih memilih utang mencari buronan lainnya. Berikut adalah daftar buronan KPK yang belum ditemukan:
1. Kirana Kotama
2. Harun Masiku
3. Emylia Said
4. Hermansyah